WARTASULSEL.ID, SOPPENG-Ditengah Pandemi Covid 19. Pemerintah pusat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK )memberi kebijakan bagi debitur yang terdampak Pandemi Covid 19.
Terkait kebijakan tersebut, Pihak Adira Finance Satelit Soppeng memberi kebijakan penundaan angsuran selama 2 bulan kepada debitur.
Penundaan angsuran berlaku mulai April dan Mei 2020 kepada debitur untuk kredit motor,mobil dan kredit pendanaan lainnya.Hal ini disampaikan Adira Satelit Soppeng melalui kepala Coleksion,Muh.Asrul,Selasa ,14/4/2020.
"Penundaan angsuran selama 2 bulan berdasarkan aturan dari Adira Finance Pusat,dan tidak tertutup kemungkinan penundaan ini bisa bertambah lebih 2 bulan"Ujar Asrul
Senada disampaikan Kepala marketing Adira Satelit Soppeng Rustan,
bahwa penundaan pembayaran selama 2 bulan hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap.PNS tidak berlaku
"Debitur yang menunggak angsuran sebelumnya, tetap juga di berikan penundaan mulai April dan Mei 2020"Tandas Rustan
*BUR*