Mereka yang terjaring dalam operasi penertiban tersebut tetap beraktifitas lewat jam 22.00 Wita (10.00 malam), untuk sementara diinapkan di Posko Covid 19 Pemkab Soppeng Jalan Lamumpatue Watansoppeng untuk dilakukan uji Swab sambil menunggu hasilnya,apakah positif atau negatif
Dandim 1423 Soppeng Richard M Butarbutar , S.Ap, M.Tr.(Han) ketua Satgas percepatan penangganan Covid-19 Pemkab mengatakan,untuk sementara kami inapkan di Posko ini,sambil menunggu sampai besok untuk dilakukan Uji Swab dari dinas kesehatan"kata Dandim
Disamping itu,Dandim 1423 Soppeng menambahkan,
langkah ini kami lakukan tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran virus Pandemi Covid 19 diwilayah Kabupaten Soppeng
"Kita bisamembayangkan bagaimana dampaknya seandainya pemilik Warkop dan pedagang kaki lima dinyatakan posif Covid 19, sementara mereka melayani para pengunjung setiap hari.Ini rawan penyebaran Covid 19,
"Besok kita tunggu hasil Swabnya .Bilamana nanti ada pemilik Warkop yang dinyatakan posotif Pandemi 19,maka seluruh pemilik Warkop di Kabupaten Soppeng akan dilakukan uji Swab,"Tegas Dandim 1423 Soppeng
Untuk diketahui pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan surat edaran Bupati Soppeng tentang pelarangan beraktifitas diatas jam 22.00 dalam menanggulangi penyebaran virus covid 19 diwilayah Kabupaten Soppeng
*QMH.WS*