Wartasulsel.id.Makassar-Penyidik Kejati Sulsel menetapkan tersangka MAR dan A sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan sertifikat di kawasan hutan produksi terbatas Mapongka Kecamatan Mangkende Kabupaten Tana Toraja berdasarkan surat penetapan tersangka MAR Nomor -27/p.4.5/Fd.I/04/2021 dan surat penetapan tersangka A Nomor-28/p.4.5/Fd.1/04/2021
Melalui Asisten Intelijen Kejati Sulsel,Gatot Iriyanto,9/4/2021
Penetapan tersangka MAR dan A dilakukan setelah dilaksanakan proses penyidikan berupa pemeriksaan saksi saksi ,penyitaan dokumen dokumen yang terkait dengan dugaan peristiwa pidana serta pemeriksaan MAR dan A selaku saksi,
Lanjut kata Gatot,bahwa A selaku kepala Seksi pengukuran dan pendaftaran tanah di kantor pertanahan Kabupaten Toraja Utara .Dan MAR selaku kepala seksi pengadaan tanah di kantor pertanahan Kabupaten Toraja Utara, dan juga selaku ketua panitia A telah menyalahgunakan kewenangan dengan jabatannya sehingga terbit Sertifikat Hak Milik(SHM )dalam kawasan hutan produksi terbatas Mapongka.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut,Negara mangalami kerugian sekitar 12.666.000.000,"Tandasnya
Tersangka A dan MAR diduga melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3,jo 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat( 1 ) ke -1 KUHPidana.(**)