MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Hasil Kesepakatan Pengadilan Negeri Makassar yang ditanda tangani ketua Pengadilan Negeri Makassar dan Kuasa Hukum pemohon Abdul Gani Wawo serta pendamping dari Ormas Laskar Sinri Jala tentang tindak lanjut eksekusi obyek berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 18 Januari 2018 nomor 35 EKS /2017 /PN MKS Jo nomor 150 /pdt .G/1987 /PN Uj .Pdj
Obyek tanah dan bangunan yang akan dieksekusi terletak di Tamalanrea jalan Perintis Kemerdekaan Km 09 Kelurahan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Makassar Sulawesi Selatan.Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali.SE,SH kepada Wartasulsel.
"Pengadilan Negeri Makassar dan Kuasa Hukum serta pendamping dari Ormas Laskar Sinri Jala bersepakat eksekusi obyek dilaksanakan pada Senin tanggal 12 Juli 2021"Tandasnya
Lanjut kata Humas Pengadilan Makassar bahwa pihakny akan berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar masalah pengamanan terkait jadwal eksekusi obyek tanggal 12 Juli 2021.
"Dalam eksekusi obyek ,kewajiban pemohon dan kuasa hukum untuk menyediakan sarana dan prasarana mencakup pengamanan dan buruh serta kelengkapan alat berat untuk membongkar yang ada diatas obyek tersebut"Pungkas Sibali
Sekadar diketahui,11 Februari 2021 Pengadilan Negeri Makassar berkordinasi pihak Polrestabes Makassar terkait pengamanan eksekusi obyek sengketa sesuai putusan pengadilan Makassar dalam perkara antara ABDUL GANI PAWAWO sebagai penggugat melawan USMAN TAYA ALIAS OIE KIAM GIAP tergugat 1 dan BUDI HARTONO tergugat 2.
Hasil koordinasi antara Pengadilan Negeri Makassar dengan Polrestabes Makassar terkait pengamanan eksekusi obyek.Pihak Polrestabes Makassar menindaklanjuti kesiapan pengamanan Eksekusi disampaikan ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor surat B/932/III/PAM 33/2021 tertanggal 15 Maret 2021,dengan penentuan hari dan waktu Eksekusi diserahkan kepihak Pengadilan Negeri Makassar
*QMH.WS*