MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Kuasa hukum korban NP 16, AP dan PN mahasiswi salah satu universitas negeri di Makassar melaporkan oknum anggota Polsek Manggala Makassar di Propam Polda Sulsel.
Kepada wartasulsel.id,kuasa hukum NP.16 th AP.PN LKBH Universitas Sawerigading Hasbulla,SH,MH dan rekan mengatakan hari ini 241/2022 kami telah melaporkan oknum anggota Polsek Manggala dugaan pelayanan yang tidak profesional
"Klien kami pada saat ingin melaporkan dan meminta surat pengantar visum terkait apa yang dialami ,namun tidak di layani pihak Polsek Manggala secara baik,tentu sangat merugikan klien kami"Kata Hasbullah
Lanjut kata Hasbulla,pihak Propam Polda Sulsel sangat responsif sangat mendukung dan menanggapi laporan kami terkait adanya oknum kepolisian yang berbuat tidak sesuai dengan protap.
Kami selaku kuasa hukum berharap kasus yang kami tangani berjalan secara maksimal tentunya kami akan mendampingi klien kami yang tidak maksimal,"Ujarnya
Muhammad Yahya SH.MH selaku praktisi hukum kembali menjelaskan, namanya pelayanan masyarakat seharusnya laporan masyarakat dilayani pihak Polsek Manggala.
"Ketika orang tuanya membela anaknya di cekik terjadilah perkelahian, Kalau perkelahian seharusnya dua duanya ditahan jangan cuma satu ditahan"
"Yang paling tidak etis seorang anggota pelayan masyarakat hindari layanan laporan permintaan visum.Ada apa? kenapa? ini yang harus di pertanyakan ?"Jelas Yahya
Dengan dasar apa untuk bisa membuktikan prilaku oknum dosen itu,kalau pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Manggala tidak melakukan visum orang tua korban cekik PM.Dengan menerima hasil visum sepihak itu tidak etis ,"Jelas Yahya praktisi hukum
Yahya berharap kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel agar penegak hukum bekerja se maksimal dalam menegakan hukum yang adil dan berimbang dan tidak tajam kebawah tumpul keatas, ini akan menjadi presiden buruk ditubuh kepolisian bilamana hal itu terjadi,"Harap Yahya
SementaraKasubbid Paminal Bid Propam Polda Sulsel
AKBP Dedi Surya dharma ,SH.SIK,MM di konfirmasi wartasulsel.id melalui via WhatsApp mengatakan bahwa laporannya baru kemarin tanggal 24 Januari 2022 masuk ,ya nanti menunggu disposisi Kabid,"Kata AKBP Dedi
*QMH.EN*