PALOPO.WARTASULSEL.ID- Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs.Firmanza DP. S.H.,M.Si mengutarakan, berkaitan dengan jabatan fungsional, perlu kita ketahui bersama bahwa jabatan fungsional, pada instansi pemerintah terdiri dari PNS dan P3K.
" Terdiri dari PNS dan P3K. Dengan mengetahui aturan baru ini, ASN dapat segera mengetahui dan diimplementasikan, " Ujarnya.
Hal tersebut, ia katakan saat membuka resmi kegiatan sosialisasi PP 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS, sosialisasi Permenpan dan RB No.17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan fungsional dan bimtek SKP terbaru berdasarkan Permenpan dan RB No.8 Tahun 2021, yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ratona. Senin, 21 Februari 2022.
Kegiatan sosialisasi Permenpan dan RB No. 17 tahun 2021 dihadiri Pemateri dari BKN Reg.IV Makassar, para Kepala OPD Lingkup Kota Palopo, para peserta Bimtek dan tamu undangan lainnya.
Firmanza, mengungkapkan, tujuan diadakannya bimtek penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palopo tahun 2022, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap PNS.
" Pengetahuan dan pemahaman terhadap PNS dalam penyusunan perencanaan kinerja dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja yang baik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, " Ungkap Firmanza.
Sebelumnya, di tempat yang sama, Ketua Panitia, Charlie (Sekertaris BKPSDM) Kota Palopo, mengatakan, kegiatan sosialisasi dan bimtek ini, penting.
" Karena aturan tersebut, penting untuk segera diketahui ASN karena, menyangkut semua aspek yang berkaitan dengan perihal ASN, " Ujarnya.
*QMH. Yoga*