SULSEL.WARTASULSEL.ID-Sebagai salah satu anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) senantiasa berupaya menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingannya, mulai dari pemegang saham sampai ke masyarakat yang berada di lingkungannya melalui pengelolaan yang efektif dan optimal terhadap seluruh aset-aset yang dimiliki,19 Maret 2022
Beberapa kendala utama seperti kecocokan lahan dan kondisi keuangan perusahaan, membuat belum semua lahan yang menjadi aset utama dapat optimal dikelola perusahaan yang berdiri sejak 1996 ini.
Lokasi dan wilayah kerja PTPN XIV terpencar di 7 provinsi dan 21 kabupaten meliputi sebagian besar Pulau Sulawesi, Maluku & Maluku Utara serta Nusa Tenggara Timur, membuat PTPN XIV juga harus membagi prioritas intensifikasi/ekstensifikasi di areal asetnya yang meliputi total 105.000 Ha.
Tahun 2015 seiring dengan beroperasinya Holding Perkebunan, PTPN XIV mulai mendapat bantuan untuk melakukan intensifikasi tanaman khususnya kelapa sawit di areal yang berada Kabupaten Luwu Timur dan Enrekang/Wajo, Sulawesi Selatan.
Berbekal bantuan pendanaan dari Holding Perkebunan, upaya revitalisasi menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya permasalahan pertanahan, proses perpanjangan Hak Guna Usaha lahan yang sebagiannya diokupasi masyarakat - khususnya di wilayah Kabupaten Enrekang.
Pengurusan perpanjangan HGU PTPN XIV memakan waktu yang sangat panjang, sejak mulai diusulkan di tahun 2000 sampai dengan berakhirnya HGU tahun 2003 belum juga rampung. Barulah pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Enrekang memberikan rekomendasi perpanjangan pada sebagian lahan. Dari total HGU yang dimiliki sebelumnya seluas 5.230 ha, diberikan rekomendasi perpanjangan seluas 3.000 ha. Sedangkan sisanya di enclave untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Tio Handoko, Direktur PTPN XIV bahwa sesuai rencana strategis, setelah pembangunan kebun kelapa sawit mencapai skala ekonomis dan teknis, PTPN XIV akan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit yang nantinya akan mengelola hasil kebun kelapa sawit PTPN XIV dan masyarakat sekitar. “Untuk mengelola Tandan Buah Segar yang bersumber dari PTPN XIV dan masyarakat sekitar menjadi CPO, maka kami akan Fokus pengembangan dibisnis sawit yang berkelanjutan" ujar tio”.
Maka dengan hak keperdataan yang masih melekat, opini dari Kejaksaan dan Kepolisian serta dukungan Agraria Tata Ruang (ATR) BPN, Pemerintah Kabupaten serta masyarakat sekitar yang terlibat secara langsung sebagai karyawan tetap maupun karyawan borongan, PTPN XIV mulai melakukan revitalisasi kebun Enrekang. Memperbaiki pengelolaan tanaman yang sudah ada secara teknis dan menanam tanaman baru kelapa sawit. Saat ini tercatat bahwa Kebun di wilayah Enrekang telah memberikan lapangan kerja bagi lebih dari 500 masyarakat Maiwa kabupaten Enrekang.
Bupati Enrekang Muslimin Bando merasa terbantu, karena lahan seluas 1.450 hektar yang sudah ditanam dan dikelola PTPN XIV membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kecamatan Maiwa.
“Jumlah terkini yang sudah bekerja di PTPN khususnya masyarakat Kecamatan Maiwa sebanyak 500 orang per hari dengan gaji per orang Rp 80 ribu, dan PTPN sudah mengeluarkan Rp 40 juta setiap harinya untuk gaji kepada masyarakat yang bekerja”, ujar Muslimin beberapa waktu lalu.
Pekerjaan yang dilakukan di dalam wilayah lahan perkebunan sawit PTPN XIV di antaranya membabat rumput, menyemprot hama, memupuk, memanen sawit yang sudah siap produksi. Menurut Muslimin, masyarakat yang dipekerjakan berasal dari berbagai daerah di Kecamatan Maiwa. Hal ini merupakan salah satu solusi yang diberikan PTPN XIV terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lahan yang Hak Guna Usaha (HGU) nya dikuasai PTPN XIV. Warga yang melakukan aksi protes terhadap lahan HGU PTPN XIV, tidak sepenuhnya mewakili masyarakat Kecamatan Maiwa.
*Pemkab Enrekang Andalkan PTPN XIV Kelola Lahan*
Bupati Muslimin sendiri menyadari perpanjangan HGU lahan harus dilakukan, karena pemerintah Kabupaten Enrekang tidak mungkin melakukan pengelolaan, “Jika harus dikembalikan kepada pemerintah daerah, bagaimana cara membagi lahan serta mengelola lahan sebesar 5.000 hektar tersebut.”
Bagi Muslimin, rencana PTPN membangun pabrik kelapa sawit setelah target pemanfaatan 3.000 hektar lahan sawit terpenuhi, akan lebih banyak lagi mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Manfaat bagi masyarakat tersebut di antaranya PTPN memberikan peluang tersedianya lapangan pekerjaan, terbukanya lahan plasma untuk masyarakat sekitar 10 ribu hektar, menyerap petani plasma dari daerah lain, serta membangkitkan lahan-lahan tidur yang belum berfungsi atau dimanfaatkan.
Luas lahan yang disetujui Bupati Enrekang saat PTPN XIV mengajukan permohonan perpanjangan HGU lahan seluas 5.230 ha dua tahun sebelum masa berakhir tahun 2003 (dikelola sejak 1973), hanya 3.000 ha. Sisanya 2.230 ha ditata dan dikelola Pemkab Enrekang dengan memperhatikan kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat umum. Yakni menjadi bagian dari Kawasan Kebun Raya, PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), KIWA (Kawasan Industri Maiwa), SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan lainnya. Namun, pada dasarnya 5.230 hektar itu, termasuk yang dikelola Pemkab Enrekang, tetap menjadi hak PTPN XIV sesuai HGU pertama.
“Sampai saat ini kita juga masih terus membayar pajak untuk 5.230 hektar itu, baik yang dikelola Pemerintah Daerah maupun lainnya yang seluas 2.230 hektar”, kata Sekretaris Perusahaan PTPN XIV, Jemmy Jaya.
Terkait adanya warga penggarap yang merasa tersingkir, Jemmy Jaya menyampaikan, hal itu sebetulnya di luar dari kewenangan perusahaan. Lantaran status lahan HGU yang dikelola PTPN XIV adalah aset negara.
Masyarakat yang merasa berhak atas areal dapat mengajukan tuntutan hukum, dan PTPN XIV akan taat dan patuh pada hukum. Hal ini juga untuk memastikan tidak ada pihak-pihak yang mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan kelompoknya.
Sebab sudah ada kesepakatan dengan Pemkab Enrekang bahwa yang 3.000 hektare itu sudah bebas dari pihak-pihak penggarap. Untuk kepentingan masyarakat umum atau pihak yang menggarap sebaiknya diwadahi pada 2.230 ha lahan yang dikelola Pemkab Enrekang.
Proses Perpanjangan HGU Lahan
PTPN XIV pada 4 Februari 2020 melalui surat Nomor: S.129/00.N14/X/II/2020 menyampaikan permohonan rekomendasi perpanjangan jangka waktu HGU lahan seluas 3.267 ha kepada Bupati Enrekang sebagai hasil survey pendahuluan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Enrekang. Karena surat tersebut belum ditanggapi Bupati, selanjutnya pada 3 Juli 2020 melalui surat Nomor: S.666/02.N14/X/VII/2020 PTPN XIV menyampaikan kembali permohonan rekomendasi perpanjangan jangka waktu HGU lahan. Menindaklanjuti surat permohonan PTPN XIV tersebut, Bupati Enrekang tanggal 15 September 2020 melalui surat Nomor: 424/2867/SETDA/2020 menyampaikan persetujuan dan memberikan rekomendasi pembaharuan HGU PTPN XIV di Kabupaten Enrekang seluas 3.267 ha dan berharap percepatan peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan tanaman kelapa sawit dan pengembangan plasma.
Rencana Pengelolaan Lahan
Sampai dengan berita ini dirilis, kondisi tanaman kelapa sawit yang telah tertanam berjumlah ±1.440 ha dengan rincian Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) seluas ±1.164 ha dan Tanaman Menghasilkan (TM) seluas 276 ha. Kegiatan penanaman tanaman kelapa sawit tahun 2022 direncanakan dapat terealisasi seluas ±410 ha, yang sementara pekerjaan pembukaan lahan/land clearing saat ini seluas ±250 ha.
Dengan adanya dukungan dari shareholder melalui fasilitas pendanaan maupun stakeholder dari sisi kebijakan, diharapkan pembangunan kebun kelapa sawit dapat mencapai luas ±3.267 ha atau lebih sampai dengan tahun 2024. Di samping itu, saat ini PTPN XIV sedang dalam proses pencarian mitra strategis untuk kerjasama pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kapasitas 30 Ton TBS/Jam.
Calon mitra yang sedang mengikuti proses seleksi merupakan salah satu perusahaan swasta nasional yang memiliki pengalaman di bidang pembangunan pabrik dan pengolahan bahan baku kelapa sawit.
Perlu diketahui bahwa untuk dapat mendukung kinerja PKS beroperasi dengan optimal, dibutuhkan minimal kebun kelapa sawit seluas ±6.000 ha. Untuk mencapai luasan kebun kelapa sawit dimaksud, selain dengan adanya kebun inti PTPN XIV, rencana ke depan akan difasilitasi pembangunan kebun kelapa sawit masyarakat dengan pola kemitraan plasma. Tentunya hal ini perlu adanya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Enrekang, Holding Perkebunan Nusantara dan PTPN XIV. Dengan demikian, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara, Mohammad Abdul Ghani berharap, kehadiran PTPN XIV di Kabupaten Enrekang memberikan manfaat ganda terhadap pertumbuhan perkembangan ekonomi lokal dan regional.
“Harapan kami dengan revitalisasi dan optimalisasi ini PTPN XIV bisa memberikan kontribusi yang lebih besar kepada bangsa dan negara serta masyarakat khususnya masyarakat Enrekang”, ujar ucap Abdul Ghani.
*QMH.WS*