Penerapan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Pemilu 2024,Supriansa:Penghianatan Nilai-Nilai Reformasi 1998
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Penerapan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Pemilu 2024,Supriansa:Penghianatan Nilai-Nilai Reformasi 1998

Minggu, 01 Januari 2023,

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa SH MH

SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Anggota Komisi III DPR RI Supriansa SH MH secara tegas menolak apabila sistem Pemilu 2024 kembali menerapkan sistem Pemilu proporsional tertutup.


Hal tersebut diungkapkan Supriansa saat menggelar reses yang diikuti puluhan Wartawan dari berbagai organisasi di Warkop Prima, Watansoppeng Minggu (1/1/2023)

Menurut Supriansa yang juga Ketua Bakum HaM DPP Partai Golkar, Bila gugatan pemberlakukan sistem Pemilu dengan proporsional tertutup yang saat ini bergulir di Mahkamah konstitusi berhasil menang dan diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang, maka ini suatu penghianatan terhadap nilai nilai reformasi tahun 1998.

“Bila sistem Pemilu yang sekarang dianggap banyak kekurangan mestinya sistem ini diperbaiki, bukan malah mundur menerapkan sistem proporsional tertutup yang justru malah bertentangan dengan UU NO 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik” ujar Supriansa


Menurut Supriansa, Sistem ini sama halnya masyarakat disuguhkan ibarat menjual kucing dalam karung. Dia memilih tapi tidak mengetahui siapa wakilnya yg akan duduk dan ditunjuk oleh partainya.Olehnya itu, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bakum HAM DPP Partai Golkar dan mantan aktivis Reformasi tahun 1988, dirinya menolak keras sistem proporsional tertutup ini.

Sekadar diketahui, Judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.(**)

loading...

TerPopuler