PALOPO.WARTASULSEL.ID- Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Palopo, menetapkan dua orang tersangka atas pengadaan mobil dump truk sampah dan mobil arm roll sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo TA 2021. Kedua tersangka itu, inisial S (rekanan) dan M (PPK).
Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Agus Riyanto, S.H, melalui Kasi Pidsus, Kejari Palopo, Yoga, S.H.,M.H dan Kasi Intel, Siswandi, S.H.,M.H, mengatakan, penahanan kepada kedua orang tersangka yakni S dan M, berdasarkan dua alat bukti.
"Sampai sekarang STNK dan BPKB itu tidak ada dan melalui audit. Sudah ada hasil audit, yang menimbulkan kerugian negara. Kerugian negara hampir 500 juta sekian. Pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor," ujar Kasi Intel Kejari Palopo, Siswandi, S.H.,M.H. Kamis, 25 April 2024
di halaman kantor Kejaksaan Negeri Palopo.
Sementara itu, Kasi Pidsus, Kejari Palopo, Yoga, S.H.,M.H, mengungkapkan, untuk sementara ini, melalui penyelidikan ada dua dan bisa bertambah berdasarkan fakta di pengadilan.
"Jadi, bisa bertambah nantinya. Itu berdasarkan fakta di pengadilan. Pemeriksaan kepada kedua tersangka dimulai sekitar jam 9 pagi tadi. Pemeriksaan secara maraton," ungkap Kasi Pidsus, Kejari Palopo, Yoga, S.H.,M.H.
Sebelumnya, dugaan tersebut diungkap Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Dian Resky, dalam rilisnya yang diterima wartasulsel.id. Senin, 6 November 2023.
Menurutnya, pengadaan unit di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo TA 2021 itu, diduga, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
*QMH.WS* Yoga*