SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Penambangan galian C di Laempa Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan tetap eksis.
Timbul spekulasi di tengah masyarakat bahwa akibat kegiatan penambangan tersebut diduga bahagian dari rusaknya jalan poros Lempa -Tikkao.Mudah mudahan spekulasi itu tidak benar.
Disamping itu,Tambang tersebut terindikasi tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
Sebelumnya Dinas PUPR Soppeng melalui bidang Tataruang dan Dinas Lingkungan Hidup(DLH) dikonfirmasi mengatakan, terkait IUP tambang dilempa kami tidak mengetahui apakah ada izinnya atau tidak,
"sejak tahun 2022 penerbitan izin tambang melalui provinsi,bukan lagi kabupaten sehingga data izin tambang di wilayah kabupaten Soppeng kami tidak ketahui "Ujarnya
Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi media ini mengatakan,bawah sejak tahun 2022 tidak ada lagi perpanjangan izin dan penerbitan IUP baru untuk wilayah Soppeng kota,
"Sejak tahun 2022 tidak ada lagi penerbitan perpanjangan dan izin baru khususnya Soppeng kota dalam hal ini kecamatan Lalabata "tandasnya
Sampai berita ini dipublikasikan belum dikonfirmasi pemilik tambang tersebut terkait IUP nya dari ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.
#HNR#