PALOPO.WARTASULSEL.ID - Panitia khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Palopo, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penataan Organisasi Perangkat Daerah ( perampingan -OPD).
Pembahasan tersebut berlangsung di ruang Komisi A, DPRD Kota Palopo, dan yang membahas rancangan itu yakni, Cendrana Saputra Martani (CSM), Jabir, Nureny dan Baharman bersama Kabag Hukum dan Kabag Ortala.
Ketua Pansus 1, CSM (Cendrana Saputra Martani) yang populer disapa CSM, mengatakan, bahwa perampingan OPD sementara dibahas.
"itu semua bisa berubah tergantung kesepakatan dari pembahasan/kajian Pansus," ujar Ketua Pansus 1, CSM (Cendrana Saputra Martani -Red). Senin, 10 Juni 2024, di ruang Komisi A DPRD Kota Palopo, saat bahas perancangan ranperda.
Di dalam Rancangan Perda terlihat
awalnya di 39 OPD dirampingkan menjadi 31 OPD.
"Akan dirampingkan menjadi 31 OPD, itu berdasarkan kajian Pansus," pungkasnya.
Untuk diketahui, Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
*QMH. Yoga*