Wanprestasi, Irfan: Developer Diduga Lalai, Ruslan: Tidak Menjadi Benang Kusut, Bisa Saja ada Oknum
kapolres'
kapolres'
kapolres'
karebaparlementa'

Wanprestasi, Irfan: Developer Diduga Lalai, Ruslan: Tidak Menjadi Benang Kusut, Bisa Saja ada Oknum

Jumat, 21 Juni 2024,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Pemilik lahan seluas 19.480 meter persegi di Dusun Lattagiling, Desa Karang Karangan Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, angkat bicara terkait terjadinya Wanprestasi antara dirinya Ir. Irfan Effendy/suami Nurbaety (pemilik lahan) dengan pengembang (Developer) R (samaran).

Irfan Effendy, mengatakan, bahwa kami sudah menjalani sidang sebanyak 13 kali sidang, di Pengadilan Negeri Luwu. Hal ini terjadi 
di mana alasan-alasan utama sehingga salah seorang dari pengembang itu tidak melanjutkan pembayaran sisa pembayaran, tanah seluas 19.480 meter persegi.

"Jadi Developer itu diduga lalai atas pernyataan bersama. Dia merasa ada oknum yang mengklaim tanah tersebut. Setelah ditelusuri ternyata ada dugaan oknum aparat pemerintah yang backup dengan orang, sehingga mereka berani untuk mengklaim dan beberapa kali sudah kami laporkan ke Polres Luwu, tapi karena mereka hanya mengklaim atau mengancam pembeli jadi kita tidak punya dasar untuk apa menggugat mereka sebagai tersangka,"  ujar Irfan Effendy didampingi Nurbaety (istri). Jum'at, 21 Juni 2024, di Kota Palopo, saat menerangkan persoalan yang dihadapi, kepada koordinator Sulselbar media wartasulsel.id.

Kembali ke lokasi objek yang menjadi soal wanprestasi, saat ini, adalah di daerah Dusun  Lattagiling Desa Karang-Karangan dengan luas lahan 19.480 M2 (sembilan belas ribu empat ratus delapan puluh meter persegi)
perkara ini telah kami bawa ke pengadilan dan sudah memasuki tahap sidang ke-13 yaitu pemeriksaan saksi tergugat.

"Kemudian di sela-sela itu, akan ada pada tergugat mengajukan untuk melakukan mediasi dan mungkin, diharapkan nanti, di hasil mediasi ini tidak ada pihak yang berada dirugikan,"  jelasnya.

Dan di dalam proses persidangan dan mediasi ini, Pendamping Hukum (PH), saya itu, menekankan dan mengingatkan bahwa saya akan tetap bersyukur dan untuk memegang pernyataan bersama yang sudah dibuat.

"Pernyataan itu dibuat di depan Notaris RK (samaran). Jadi ada beberapa poin gugatan yang ada di situ dan mungkin itu akan dinegosiasikan untuk mencari jalan keluar dan mudah-mudahan diharapkan hasil yang didapatkan adalah hasil yang betul-betul adil dan tidak merugikan diri saya sebagai pemilik lahan. Dan kami telah beretikat baik dalam poin pernyataan bersama dengan pengembang,"  pungkasnya.

Salah satu Aktivitis dan berkecimpung sebagai lembaga swadaya masyarakat serta pengurus BARA JP Kota Palopo, M. Ruslan Sanusi, S.E, mengungkapkan, bahwa mengakui lahan tersebut adalah milik Nurbaety dan Ir. Irfan Effendy (suami), dengan luas lahan 19.480 M2 di Dusun Lattagiling, Desa Karang Karangan Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

"Iya benar itu lahan Nurbaety (istri dari Ir. Irfan Effendy. SHM (Sertifikat Hak Milik) terbit tahun 2015. Dan, ada dugaan terbit SKT tahun 2016. Sementara pada tahun 2019 SHM tersebut berubah atas nama perusahaan Nurfaeni Duta Abadi (SHGB) Surat Hak Guna Bangunan. Jadi, itu sudah sangat jelas adalah milik Nurbaety,"  ungkap M. Ruslan Sanusi.

Tak hanya itu, Ruslan Sanusi, menegaskan, agar persoalan yang dialami Nurbaety dan Ir. Irfan Effendy (suami), tidak menjadi benang kusut.

"Tak hanya itu, PH (Pendamping Hukum) dari Nurbaety dan Irfan Effendy, saya yakin akan melakukan langkah yang terbaik untuk kliennya. Di sisi lain, kemungkinan persoalan ini bukan hanya dialami oleh Nurbaety dan Irfan Effendy, mungkin saja masih ada warga di sana mengalami yang hal yang sama. Bisa saja ada dugaan adanya oknum mafia tanah di wilayah tersebut,"  tegasnya.

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler