Tubaba_wartasulsel.id
Kegiatan Proyek Sumur Bor yang Dikerjakan di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang bawang barat Propinsi Lampung menjadi Sorotan Masyarakat.Sabtu 27/07/2024
Pasalnya, Tim Pelaksana Kerja(TPK) Tiyuh Daya Asri tidak memberi papan pelang nama pada kegiatan proyek yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) Ini bisa di kategorikan melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan tidak Transparan dalam penggunaan Dana Desa.
Kegiatan yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggaran, tegas salah satu warga
Semestinya pihak pemborong atau pekerjaan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak masarakat Desa, dan dia mengatakan bahwasanya, proyek pembangunan yang sudah berapa hari di kerja kan, seharusnya wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek terhadap tersebut. Supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan mengetahui proyek bersumber dari anggaran mana, ungkap warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.
Selanjutnya di jelaskan oleh warga ini, ptk harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, semua masyarakat berhak mengawasi dana bersumber dari uang rakyat.
Saat awak media hendak konfirmasi ke pada ptk Tiyuh daya asri di Rumah nya dia mengarahkan ketemu aja dengan pak Carek bahkan dia mengatakan pekerjaan sudah selesai di kerjakan dan saya menayakan terkait kWh untuk menghidupkan semur bor serta sy menayakan terkait lapangan puksal yg sudah di kerjakan dengan anggaran dana desa pemborong, dan pihak yang mengerjakan enggan menanggapi awak media, namun di sisi lain menurut keterangan Sember masarakat selaku pengawas dari media pelaksana pengerjaan sumur bor di desa daya asri tersebut,
Terkait masalah papan nama proyek, dirinya mengatakan belum mengetahui. Apakah masih di kantor atau sudah ada di kantor terangnya.
Perlu diketahui, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana aja memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.ujarnya ***