Kades Akkotengeng Adakan Bimbingan Teknis Percepatan Pendaftaran Badan Hukum Bundes.
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Kades Akkotengeng Adakan Bimbingan Teknis Percepatan Pendaftaran Badan Hukum Bundes.

Kamis, 25 Juli 2024,


WAJO WARTA SULSEL-ID- Bertempat di AULA Kantor Desa Akkotengen Kecamatan Sajoangin mengadakan Bimtek Manajement Administrasi Dan Laporan Bumdes. 


Yang diikuti oleh para pengurus Bum des Akkotengeng, Bimtek diadakan selama I hari ( 24–Juli 2024)dengan terlaksananya Bimbingan Teknis ini Bersama membangun bangsa melalui kemandirian ekonomi desa dan menciptakan profesionalisme kerja yang berbasis data.

“Acara Bimtek ini dihadiri oleh Tim Pendamping dari Kabupaten dan tim pendamping Kecamatan didampingi Camat Sajoanging H.Agus syam S. Sos. Msi.Kades Akkotengeng H.Baso Hendri. beserta Ketua BPD Desa Akkotengeng. 

Dalam sambutanya Ketua Pendamping Desa menekankan agar BUMDes yang belum mendaftarkan Badan Hukum untuk segera mendaftarkan, karena dengan adanya sertifikat Badan Hukum, BUMDes akan lebih leluasa dalam menjalin kerjasama dengan mitra dalam pengembangan usaha."Ungkapnya"

"Dia juga menyampaikan para pearta bahwa UU Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, maka desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desanya. 

BUMDes merupakan salah satu entitas Berbadan Hukum sesuai amanah dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pelaksan aan terkait Badan Hukum, telah ditua ngkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes. 

Selanjutnya Kepala Desa Akkotengen, Baso Henri mengimbau juga berharap para pengelola Bundes harus benar-benar apa yang seharusnya dikembangkan agar masyarakat ke depannya lebih mendukung, memaksi malkan, dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kita yang sudah ada nantinya."ungkapnya"

Dalam sambutan pada kegiatan tersebut, Camat menuturkan bahwa BUMDes memiliki peranan penting dalam kemajuan sebuah desa melihat potensi disuatu desa tersebut dalam bidang usaha desa. 

Hal itu berdasarkan dengan peraturan pemerintah yang mengatur tentang berdirinya BUMDes desa, jasa pelayanan, dan pemanfaatan potensi yang ada di suatu desa.
Laporan (Halman JY).
loading...

TerPopuler