Penanganan ODGJ Di Bone Harus Berkolaborasi Stakeholder Dalam TPKJM, Ini Tugasnya Masing-masing
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Penanganan ODGJ Di Bone Harus Berkolaborasi Stakeholder Dalam TPKJM, Ini Tugasnya Masing-masing

Rabu, 24 Juli 2024,


BONE-WARTASULSEL.Id. Banyaknya orang yang berkeliaran dan menggelandang di dalam kota Watampone dan ada juga di luar wilayah kota atau di desa desa, yang penampilannya dianggap tidak wajar bagi masyarakat, yang lebih parahnya apabila orang tersebut sudah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, misalnya melempar atau mengamuk, dan lain lain yang membahayakan masyarakat disekitarnya, menurut drg. Yusuf, Sekretaris Dinas kesehatan Kabupaten Bone yang ditemui awak media diruang kerjanya beberapa pekan yang lalu mengatakan, bahwa orang yang sering ditemui dalam masyarakat melakukan hal di luar dari kewajaran, "berpenampilan tidak tidak wajar, sering mengamuk, masyarakat menganggap orang tersebut dikategorikan sebagai ODGJ, padahal perlu dulu dilakukan pendekatan medis, apakah masuk kategori ODGJ atau tidak, mungkin hanya stress karena hilang mata pencahariannya, atau cekcok dengan keluarganya, sehingga dalam hal ini, Dinas Kesehatan masuk dalam penanganan OGDJ untuk memeriksa kejiwaannya, nanti setelah ada diagnosa dari dokter ahli jiwa, baru di putuskan bahwa si pasien hanya perlu rawat jalan di RSUD Tenri Awaru atau memang membutuhkan penanganan dari Rumah sakit Jiwa," tutur Drg. Yusuf.

Sekretaris Dinas Kesehatan melanjutkan, "yang jadi masalah apabila sipasien sudah dirawat di Rumah sakit Jiwa Dadi Makassar, sudah dianggap bisa bersosialisasi dengan masyarakat, kembali ke Bone, ini memerlukan perawatan jalan, yang utama konsumsi obat tidak boleh putus, harus tiap hari diminum, apabila tidak ada keluarga yang mengontrol tiap hari harus minum obat atau ada orang yang bersedia mengontrol obatnya, ini yang menjadi masalah, karena penyakitnya bisa kambuh lagi," jelasnya.

Tambahnya, "penanganan yang orang diduga ODGJ memang memerlukan kolaborasi dari beberapa  Stakeholder  yang tergabung dalam TPKJM (Tim Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat), kami dari Dinas Kesehatan menangani orang yang terkomfimasi gangguan kejiwaan, kami tugasnya dalam penanganan kesehatannya secara paripurna," ungkap drg. Yusuf.

Ditempat yang berbeda, awak media menemui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone, Andi Mappangara diruang kerjanya, Selasa, 23 Juli 2024,  untuk menanyakan peran Dinas Sosial menyangkut penganan ODGJ dan bagaimana upaya meningkatkan pelayanan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut.

Andi Mappangara mengusulkan rumah singgah yang sudah di adakan Dinas Sosial Kabupaten Bone, agar dijadikan UPT supaya ada yang mengurusi ODGJ lebih intensif.

Berdasarkan SOP penanganan ODGJ dalam rumah singgah maksimal satu minggu, "bilamana orang yang dalam gangguan jiwa itu terlantar dan tidak memiliki keluarga hingga yang berwenang dalam hal ini Dinas Sosial untuk melakukan pendekatan  mencari keluarganya, atau ada orang yang bersedia menjadi keluarga yang dapat menampung dan mengontrol terutama konsumsi obatnya, dan Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab terhadap pelayanan kesehatannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menangani masalah data   kependudukannya, SATPOL PP terkait Pengamanannya, Dinas Tenaga kerja menangani apabila sudah normal untuk dilatih keterampilan kerja, jadi bukan hanya Dinas Sosial yang bertanggung jawab dalam penanganan ODGJ,"   Kata Andi Mappangara.

"Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 554 Tahun 2018 menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing Stakeholder tentang pengurus ODGJ agar mendapatkan perlindungan dan pelayanan," jelas Kadinsos.

Lanjut menjelaskan, "keputusan Bupati Nomor 554 tahun 2018 tentang penanganan ODGJ adalah Ketua Tim Kepala Dinas Kesehatan, Sekertaris Kepala bidang pencegahan dan pengendalian Penyakit dari Dinkes.
Selain itu Dinkes bertanggungjawab serta berkordinasi dan memfasilitasi secara tehnis ODGJ yang siap dirujuk ke rumah sakit daerah maupun Provinsi, bersosialisasi kesemua lintas sektor,serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung penatalaksanaan ODGJ serta penyediaan obat-obatan," urai Kadis Sosial.

Masih kata Andi Mappangara, Dinas Sosial bertanggungjawab dalam keanggotaan yakni, "membantu pengurusan ODGJ dalam penanganan administrasi rujukan seperti BPJS, Rumah Sakit Jiwa tidak bisa menolak karena Dinsos Bone sudah MoU dengan Rumah Sakit Dadi tentang ODGJ," tutup Andi Mappangara, KADIS Sosial Kabupaten Bone. *QMH*AHAS*
loading...

TerPopuler