Pj. Bupati Wajo A.Bataralifu penataan Perangkat daerah merupakan kebijakan Pemerintah Daerah.
simak'
kpu
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Pj. Bupati Wajo A.Bataralifu penataan Perangkat daerah merupakan kebijakan Pemerintah Daerah.

Jumat, 26 Juli 2024,


WAJO WARTA SULASEL-ID- DPRD Kabupaten Wajo mengajukan                 2 Ranperda Inisiatif melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Wajo , Jumat (26/7/2024).


Kedua Ranperda inisiati tersebut yakni, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang Usul Inisiatif Komisi I DPRD Kab. Wajo dan
Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren yang merupakan sul Inisiatif Komisi IV DPRD Kab.Wajo. 

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna dihadiri PJ. Bupati Wajo Andi Bataralifu.

Dalam tanggapannya, Pj. Bupati Wajo Bataralifu menjelaskan, penataan Perangkat daerah merupakan kebijakan Pemerintah dalam menata kembali  birokrasi di Pemerintahan Daerah, penataan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. 

 Namun,  kata dia pemerintah daerah dalam menata perangkat daerah harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penataan perangkat daerah.

"Salah satu yang perlu diperhatikan dalam melakukan penataan perangkat daerah adalah evaluasi perangkat daerah. 

Hal ini merujuk pada lampiran Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, dimana evaluasi terhadap perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penat aan struktur perangkat daerah baik berupa pembentukan baru, penamba han, penggabungan dan/atau penguran gan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.," jelasnya.

Menurutnya, hal  yang perlu dicermati secara seksama yakni berdasarkan hasil supervisi dan pencegahan (korupsi) KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024, dimana setiap perangkat daerah diharuskan menindak lajuti hasil supervisi tersebut dan khusus terkait pendapatan, Pemerintah daerah diharuskan memperhatikan optimalisasi pendapatan daerah. 

Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu yang menjadi atensi KPK adalah bagaimana pemerintah daerah kemudian menerapkan strategi optimalisasi pendapatan daerah dengan memisahkan urusan  perang kat daerah yang melaksanakan urusan keuangan dan melaksana kan urusan pendapatan daerah.  

"Dengan adanya pengajuan ranperda ini, diharapkan dapat menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah dengan tetap berkoordinasi, berintegrasi, sinkronisasi dan simplifi kasi, serta komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan pemerin tah daerah," harapnya.

Sementara terkait dengan Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Pondok Pesantren 
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan wujud kepedu lian pemerintah daerah Kabupaten Wajo dalam memberikan dukungan terselenggaranya pesantren di daerah. 

Bataralifu mengungkapkan kalau hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dimana dalam regulasi tersebut diatur peran pemerintah daerah dalam hal pendidikan, dakwah dan pemberda yaan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan. 

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Pasal 9  Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, mengamanahkan pemerintah daerah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan mekanisme hibah  untuk membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undan gan.

"Kami mengapresiasi inisiatif komisi IV, agar rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas dalam rapat-rapat selanjutnya dengan tetap mencermati ketentuan peraturan perundang- undan gan yang lebih tinggi," ujarnya. 
Laporan :(Halman JY). 
(Humas Wajo)
loading...

TerPopuler