DISNAKER Bone Bantu Perundingan Bipartit Karyawan Distributor Aice Yang Mogok Kerja Akibat Gaji Dipangkas
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

DISNAKER Bone Bantu Perundingan Bipartit Karyawan Distributor Aice Yang Mogok Kerja Akibat Gaji Dipangkas

Rabu, 21 Agustus 2024,


BONE-WARTASULSEL.Id. DINAS Tenaga Kerja Kabupaten Bone melalui Tim Mediator Hubungan Industrial melaksanakan Perundingan Bipartit antara karyawan Distributor Aice ice cream dibawah bendera perusahaan PT. Janus Global Trade Bone area pemasaran Bone, Soppeng dan Wajo yang berkantor di Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone dengan pihak manajemen perusahaan, karena sehari sebelumnya puluhan Karyawan datang mengadukan nasibnya di Kantor DISNAKER Kabupaten Bone akibat adanya pengurangan gajinya dibawah  UMP sejak 18 Agustus 2024, mereka bersepakat mogok kerja dan beramai-ramai datang mengadu ke kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Senin 19 Agustus 2024.


Karyawan yang kena dampak pengurangan gaji adalah sales dan driver, mereka dari bagian pemasaran yang datang mengadu dan diterima Tim Mediator Hubungan Industrial kantor DISNAKER Kabupaten Bone, Mursalim mewakili Tim menanyakan keluhan dari karyawan Distributor Aice, mereka bergantian menyampaikan beberapa  keluhan diantaranya, adanya pengurangan gaji yang sebelumnya mereka terima sama dengan standar UMP, yakni 3.4 juta lebih, sampai bulan Juli, memasuki bulan Agustus, ada penyampaian dari Manager pada tanggal 15 Agustus bahwa gaji untuk bulan Agustus hanya sekitar 2 juta rupiah, kemudian ada juga yang menyampaikan bahwa mereka tidak pernah dapat cuti walaupun sudah bekerja selama 5 tahun, ada juga yang belum terkafer sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, disamping itu bila ada kerusakan kendaraan yang dipergunakan membawa Ace, kerusakan diatas 5 juta, sales dan sopir akan dikenakan pemotongan gaji sebesar 200.000 perorang serta apabila karyawan sakit walaupun ada surat keterangan sakit atau berhalangan, karyawan dipotong gajinya. Ada juga yang mengatakan bahwa sampai sekarang belum ada kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan yang dipekerjakan oleh PT. Janus Global Trade Bone.

Mursalim dari Tim Mediator Hubungan Industrial kantor DISNAKER Kabupaten Bone Disnaker Bone, menyampaikan ke awak media Wartasulsel bahwa "tadi sudah dilakukan Perundingan Bipartit antara karyawan  PT. Janus Global Trade Bone   yang mogok kerja   dengan Pihak Manajemen, diwakili Manager PT. Janus Global Trade Bone, William K," sebut Mursalim dalam keterangan tertulisnya keawak melalui washup, Selasa 20 Agustus 2024.

Lanjut Mursalim,  "dari pertemuan tadi, disepakati Perjanjian Bersama (PB) antara Pekerja dan Manajemen Perusahaan untuk tidak mengubah skema gaji yg selama ini berlaku, sehingga rencana manajemen PT. Janus Global Trade untuk perubahan skema pengupahan dibatalkan. Sehingga pengupahan masih sesuai dengan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Upah yang berlaku masih sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan khususnya untuk UMP Tahun 2024," Jelasnya.

Karyawan yang sebelumnya melakukan mogok kerja pada perundingan kali ini sudah ada kesepakatan, "mogok kerja yang dilakukan karyawan PT. Janus Global Trade dinyatakan berakhir dengan di tanda tanganinya Perjanjian Bersama (PB) pada hari Selasa, Tgl 20 Agustus 2024," ungkap Mursalim.

Adapun pembahasan lain mengenai Kerja Lembur dan Syarat-Syarat Kerja lain, tambah Mursalim, "akan di perbaiki oleh pihak Perusahaan dengan senantiasa meminta pendapat dan saran dari pihak pekerja serta pendampingan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone," tutup Mursalim mewakili Tim Mediator Hubungan Industrial kantor DISNAKER Kabupaten Bone.*QMH*AHAS*
loading...

TerPopuler