Dugaan Kasus Perzinahan, Kompol Ridwan: Tidak ada Unsur, Kasat: Visum, Propam: Kode Etik
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Dugaan Kasus Perzinahan, Kompol Ridwan: Tidak ada Unsur, Kasat: Visum, Propam: Kode Etik

Kamis, 22 Agustus 2024,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Polres Palopo menggelar Conference Pers, terkait dugaan oknum polisi inisial AA yang diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan terhadap seorang perempuan beberapa waktu lalu.

Menurut Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan, S.H, mengatakan, bahwa kegiatan penanganan dugaan tindakan perzinahan dan perselingkuhan, kami melihat di medsos begitu viral, sehingga kami dari Polres Palopo memberikan keterangan penanganan kasus tindak dugaan tersebut.

"Hasil pemeriksaan, saat ini, bahwa tidak ada unsur dugaan perzinahan dan perselingkuhan, perempuan itu sedang keadaan kurang sehat,"  ujar Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan, didampingi Kasi Humas, Supriadi, Kasi Propam, Idris dan Kasat Reskrim, Sayed Ahmad. Kamis, 22 Agustus 2024, di ruang loby Polres Palopo, saat Conference Pers.

Saat pelapor inisial AN, ditemani Bhanbikamtimas Mungkajang dan seorang warga (guru) ke rumah itu, keadaan pintu rumah terbuka dengan menemukan AA menggunakan handuk dan kaos trail. Sementara istri pelapor ada di dapur, saat hendak memasak.

"Jadi Brigpol itu ada di teras. Dari hasil keterangan pelapor, saat datang bersama Bhabinkamtibmas Mungkajang, bahwa terduga pelaku tidak melihat AA dan AN sedang melakukan hubungan badan, selayaknya suami istri, itulah peristiwa dugaan yang terjadi. Dan, Polres Palopo sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi - saksi dan telah menggelar perkara,"  ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Palopo, Sayed Ahmad, mengungkapkan, terkait penanganan kasus itu, sudah kami tindak lanjuti, dengan memeriksa saksi dan oknum polisi. Jadi oknum itu ada di teras dan perempuan saat itu berada di dapur. Karena salah satu unsur pasal perzinahan, terjadinya hubungan suami istri. 

"Jadi, kami meminta untuk pemeriksaan visum dan hasil pemeriksaan dokter tidak ditemukan hasil seperti hubungan suami istri, sehingga kami menyampaikan bahwa ini tidak ada dugaan perzinahan,"  ungkap Kasat Reskrim, Sayed Ahmad.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Palopo, AKP Idris, mengatakan, terkait dugaan perzinahan dan perselingkuhan oleh anggota oknum Polres Palopo, kami sudah melakukan penyelidikan awal dengan para saksi saksi dan hasil gelarnya kami menerapkan tiga pasal, yaitu pasal 5, pasal 8 dan pasal 13. Kode etik Profesi Polri dan Komisi Etik Polri.

"Dan selanjutnya kami menunggu salah satu saksi yaitu istri pelapor. Dan sementara ada di Jakarta, ketika telah tiba kami lakukan pemeriksaan, dikarenakan yang bersangkutan lagi umroh. Jika ditemukan ada dua alat bukti maka kita akan melanjutkan. Sebelumnya, oknum polisi itu kami tahan sekitar 5 hari, untuk mencegah perlakuan yang berulang dan menghindari hal hal perselisihan dengan pelapor,"  ujar Kasi Propam Polres Palopo, AKP Idris, sembari menduga adanya pelanggaran kode etik.

Untuk diketahui, kronologis kejadian kasus itu  berawal dari pelapor NA dan melihat AN (istri pelapor) berbelanja di salah satu supermarket di nyiur, kemudian NA, membuntuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor dan menuju rumah yang hendak dituju AN di Jalan Pisang, Kelurahan Murante. Lalu, pelapor tidak semerta merta langsung menuju ke perumahan itu dan meminta kepada warga setempat untuk diantarkan menemui Bhabinkamtibmas Mungkajang. Saat Mereka menuju ke rumah itu, keadaan pintu terbuka dan ditemukan oknum polisi itu berada di teras rumah.

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler