FORBES Anti Narkoba Bone Harap Koko Jhon Diganjar Hukuman Paling Berat
simak'
kpu
karebaparlementa'
karebaparlementa'

FORBES Anti Narkoba Bone Harap Koko Jhon Diganjar Hukuman Paling Berat

Kamis, 15 Agustus 2024,


BONE-WARTASULSEL.Id.  Jelang besok pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone terhadap tahapan sidang    Ikving Lewa alias Koko Jhon di Pengadilan Negeri ( PN ) Watampone,   Forum Bersama ( FORBES ) Anti Narkoba Bone menggelar Konferensi pers di salah satu Warkop di Kota Watampone, Rabu 14 Agustus 2024.

Andi Singkeru Rukka Koodinator FORBES Anti Narkoba Bone menyampaikan pada awal pernyataannya bahwa sidang besok ( Kamis ) adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone, untuk itu FORBES Anti Narkoba Bone yang telah mengawal jalannya sidang tersebut mengharapkan jaksa penuntut umum memberikan tuntutan yang paling berat terhadap terdakwa  Ikving Lewa alias Koko Jhon demikian pula pihak Pengadilan Negeri ( PN ) Watampone menghukum terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Jhon dihukum seberat-beratnya.

"Minimal seumur hidup, karena terdakwa ini merupakan aktor intelektual dalam peredaran penyalahgunaan Narkotika dan bandar terbesar di kabupaten Bone," tegas Andi Singkeru Rukka.

Bukan tanpa alasan, permintaan dan harapan FORBES Bone tersebut berdasarkan dari fakta-fakta persidangan terdakwa Jhon selama ini.

"Kita kawal kasusnya di persidangan mulai dari awal. Ferdi dan Darda mengungkapkan bahwa hampir tiap bulan mereka membongkar sabu milik Jhon, 2 sampai 3 kilo perbulan dan bisnis Jhon ini sudah bertahun-tahun. Berapa orang yang dia rusak," jelas Koordinator FORBES Bone.

Sementara, anggota Forbes dari tim hukum, Azhar Syam SHi, MH memberikan pandangan bahwa kasus dugaan pengedaraan dan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Jhon tidak dapat hanya dipandang sebagai suatu perbuatan tindak pidana.

"Jauh dari itu, Jhon patut dicurigai dan secara faktual berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan jhon merupakan 'Aktor Intelektual' dari peredaran narkotika di wilayah hukum Bone," jelas Azhar.

Lebih lanjut ia menyampaikan, aparat penegak hukum (APH) harus tegas dalam merumuskan delik dan tuntutan untuk Jhon sebagai terdakwa kasus narkotika yang dalam persidangan secara faktual terpampang suatu keterangan dan petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti bahwa peranan Jhon sebagai Aktor Intelektual dalam kasus narkotika meliputi yang menyalurkan, menyerahkan, mengedarkan, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang narkotika.

"Sebagai upaya pemberantasan tindak pidana narkotika tegas kami menyatakan bahwa terdakwa Jhon sepatutnya dapat dihukum seumur hidup dan/atau hukuman mati," tutupnya.

Tambahan informasi, terdakwa bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon akan kembali menjalani sidang tuntutan pada Kamis 15 Agustus 2024 besok. *QMH*AHAS*
loading...

TerPopuler