KPU Bone : Paslon Bupati - Wakil Bupati Bone Wajib Lampirkan Draf Visi Misi Selaras RPJPD Saat Mendaftar
simak'
kpu
karebaparlementa'
karebaparlementa'

KPU Bone : Paslon Bupati - Wakil Bupati Bone Wajib Lampirkan Draf Visi Misi Selaras RPJPD Saat Mendaftar

Kamis, 01 Agustus 2024,
  
BONE-WARTASULSEL.Id. Menjelang Pendaftaran Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone di KPU Kabupaten Bone, wajib melampirkan draf visi dan misi sebagai salah satu persyaratan dalam PKPU Nomor 8 tahun  2024 dan edaran MENDAGRI.


Menghadapi tahapan tersebut KPU Bone melaksanakan Sosialisasi Persiapan Visi Misi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, sesuai PKPU wajib melampirkan draf  rencana program jangka Panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bone dalam visi misi yang akan disetor pada saat pendaftaran di KPU Bone.

Plh Ketua KPU Kabupaten Bone Abd. Asis menuturkan kegiatan ini sangat penting karena menjadi rangkaian yang harus dipersiapkan pasangan calon yang diusung partai politik pada Pilkada 2024. Oleh karena itu KPU Bone mengudang Pengurus Partai dalam wilayah Kabupaten Bone, akademisi dan wartawan dalam sosialisasi tersebut yang dilaksanakan di Hotel Novena, jalan Ahmad Yani Kota Watampone, Rabu 31Juli 2024.

"kami mengundang partai politik untuk menyampaikan kepada pasangan calon yang nanti diusung harus penyesuaian visi misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone dengan rencana program jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Bone," tutur Abd. Asis.

Bahkan kata dia, penyesuaian visi misi pasangan calon dengan RPJPD Kabupaten sudah tertuang dalam edaran Kemendagri dan PKPU.

Komisioner KPU Bone Kadiv Teknis Penyelenggaraan Zainal menambahkan visi misi pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone wajib dilampirkan bakal calon saat mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.


"Visi misi harus selaras dengan RPJPD yang ada di Kabupaten Bone itu sudah tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024," jelas Zainal. 

"Jadi pasangan calon akan menyetor draf visi misi dan akan diverifikasi nantinya, jadi melalui partai politik bisa disampaikan diingatkan kepada pasangan calon," tambahnya.

Hadir sebagai pemateri dalam kesempatan tersebut, Kepala BAPPEDA Kabupaten Bone, Dr. H. Ade Fariq Ashar, Anggota Komisioner KPU Bone diantaranya  KADIV Teknis , Zainal, KADIV Hukum dan Permasalahan Rusnaedi, dan KADIV PARMAS Abd. Asis  serta Kadiv Hukum dan Pengawasan  BAWASLU Kabupaten Bone, Rozali Putera Badaruddin.

Peserta yang diundang Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Kabupaten Bone, Pengurus Partai Politik Kabupaten Bone, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Bone, dan Media Cetak dan Elektronik Kabupaten Bone. *QMH*AHAS*
loading...

TerPopuler