KPU Wajo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

KPU Wajo Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

Minggu, 25 Agustus 2024,


WAJO WARTA SULSEL-ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Rapat yang berlangsung di Hotel Sermani, Jalan Bau Baharuddini, pada Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 10.00 Wita ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Partai Politik, Kepolisian, TNI, OPD, Forkopimda, Bawaslu, Ormas, dan Jurnalis Ketua KPU Kab. Wajo, Andi Rahmat Munawar, dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antar lembaga dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas dan integritas dalam proses pendaftaran dan pemilihan.


“Kita harus berhati-hati karena ini adalah Pilkada serentak pertama secara nasional,” ujar Andi Rahmat. “Kita perlu melibatkan para ahli keamanan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan aman.”

”Nasaruddin, Devisi Hukum KPU Wajo, dalam sambutannya menjelaskan perubahan-perubahan yang terjadi dalam aturan pencalonan Pilkada 2024 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menyampaikan pentingnya calon dan partai politik untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. “Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Wajo Nomor 944 Tahun 2024, syarat minimal dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo adalah 19.800 suara,” jelas Nasaruddin. “Pendaftaran calon akan dilakukan mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Wajo.”

Muhammad Syakir, Devisi Teknis KPU Wajo, menjelaskan secara detail mengenai persyaratan pencalonan dan dokumen yang harus disiapkan oleh calon dan partai politik. Ia juga menekankan pentingnya peran operator partai politik dalam membantu calon dalam proses pendaftaran. Ada empat item dokumen utama yang harus disiapkan oleh partai politik,” kata Syakir."

“Selain itu, calon juga harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi antar lembaga terkait dalam penyelengga raan Pilkada 2024 di Kabupaten Wajo. Hal ini penting untuk memastikan proses pendaftaran dan pemilihan berjalan lancar, aman, dan demokratis.
Laporan:(Halman JY)
loading...

TerPopuler