Bawaslu Bacakan Putusan Terbuka, Khaerana: 5 Kesepakatan, Irwandi: harus Melalui Rapat Pleno
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Bawaslu Bacakan Putusan Terbuka, Khaerana: 5 Kesepakatan, Irwandi: harus Melalui Rapat Pleno

Minggu, 22 September 2024,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Bawaslu Kota Palopo, melaksanakan putusan terbuka dihadapan pemohon dan termohon, terkait laporan sengketa yang diajukan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifudin Daud. 

Ketua Bawaslu, Khaerana, mengatakan, kesepakatan para pihak ini berdasarkan berita acara musyawarah nomor register 001/PS.REG/73. 7373/IX/2024 tertanggal 21 September 2024, musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan antara pemohon dan termohon menghasilkan kesepakatan berikut 

"Pertama berdasarkan amanah PKPU nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU 8 nomor tahun 2024, keputusan PKPU nomor 1229 tahun 2024 dan surat ketua KPU RI nomor 2070/PL.02.2 SD/06/2024 dan surat ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan nomor 5096/PL.02.2 SD/73/2024, maka termohon akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon dan sekolah yang bersangkutan, untuk dituangkan ke dalam formulir model BA. KLARIFIKASI.KWK,"  ujar Khaerana,. didampingi Widianto. Minggu, 22 September 2024, sekira 10.00 Wita pagi tadi, di Kantor Bawaslu Kota Palopo, saar membacakan putusan terbuka.

Yang kedua, klarifikasi tersebut pada point 1  di atas akan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) X 24 jam setelah kesepakatan ini dibuat. Ketiga, hasil klarifikasi yang dimuat dalam formulir BA.KLARIFIKASI KWK akan ditindaklanjuti oleh termohon sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. 

"Keempat, pemohon atas nama Trisal Tahir bersedia membuat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki. Dan, yang kelima, para pihak bersedia mematuhi peraturan perundang - undangan dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen disampaikan atau dibuat pada pelaksanaan hasil kesepakatan ini,"  ungkapnya.

Memutuskan memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini.

"Memerintahkan kepada KPU Kota Palopo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,"  pungkasnya.

Usai pembacaan putusan terbuka, termohon KPU Palopo, Irwandi Djumadin, mengungkapkan, bahwa sesama lembaga negara saling menghormati dan wajib kami laksanakan.

"Jadi, secepatnya sebisa mungkin kita melaksanakan apa yang menjadi putusan Bawaslu,"  ungkapnya.

Saat ditanyakan mengenai berita yang beredar, di situ menyebutkan bahwa  pasangan Trisal -Akhmad, Memenuhi Syarat (MS), menanggapi pertanyaan itu, Irwandi Djumadin, menegaskan, jadi perlu kami sampaikan bahwasanya sampai hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mencabut status TMS Trisal Tahir.

"Itu yang perlu kami jelaskan, karena untuk membatalkan keputusan itu harus melalui rapat pleno dan kami belum melaksanakan itu,"  tegasnya.

Kapan rencana rapatnya ? Yah secepatnya.

"Penetapan paling lambat pukul 23.59 rapat pleno penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo,"  pungkas Irwandi Djumadin.

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler