Diduga Mobil Tangki Mengangkut BBM Ilegal, Kasat Reskrim: Sementara Dilidik
simak'
iklan
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Diduga Mobil Tangki Mengangkut BBM Ilegal, Kasat Reskrim: Sementara Dilidik

Sabtu, 28 September 2024,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Diduga satu unit mobil tangki berwarna biru putih dikabarkan telah diamankan pihak kepolisian (Mabes Polri). Dan mobil tersebut diduga mengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal jenis solar subsidi.

Mobil tangki pengangkut BBM ilegal itu diamankan di wilayah Jalan We Cudai Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Paloppo. Dan sekarang tengah diamankan di Polres Palopo. Jum'at 27 September 2024 dini hari.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Sayed Ahmad, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai pemberitaan mobil tangki pengangkut BBM, ia menuliskan sementara dilidik.

"Sementara dilidik,"  tulis Sayed. Jum'at, 27 September 2024, di Kota Palopo.

Mobil tangki yang diamankan yakni dengan lambung bertuliskan PT Zoel Global Mandiri yang diduga mengangkut BBM solar subsidi bervolume 5000 liter. PT. Zoel Global Mandiri diduga telah melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi oleh pemerintah dan rencananya BBM solar tersebut akan di pasarkan di wilayah Kab. Morowali, Sulteng untuk kegiatan pertambangan nikel. 

Perusahaan bisa dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.  

*QMH.Yoga*
loading...

TerPopuler