Dosen Tetap Keluhkan Manajemen Kampus, JP: Diduga BPJS Tidak Dijamin, Disnaker: Bipartit
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Dosen Tetap Keluhkan Manajemen Kampus, JP: Diduga BPJS Tidak Dijamin, Disnaker: Bipartit

Kamis, 26 September 2024,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Seorang Dosen Tetap di salah satu Institut Kesehatan Kota Palopo keluhkan sikap manajemen kampus yang tidak profesional dalam mengelola manajemen.

Terkait hal itu, Inisial JP, Dosen Tetap, mengatakan kepada media ini, bahwa dirinya diperlakukan sepihak oleh yayasan itu, di mana awalnya hanya sebuah status di WA (WhatsApp). 

"Itu hanya status atau history di WA, tidak diperuntukkan satu pihak. Kemudian, tidak ada nama yang disebut secara jelas. Setelah itu saya dipanggil oleh pihak manajemen dan telah dijelaskan, namun menurut mereka itu kode etik. Dan, yang ada SP (Surat Panggilan) bukan SP (Surat Peringatan),"  ujar JP (inisial). 25 September 2024, di salah satu tempat, di Kota Palopo.

Tak hanya itu, sejak diangkat sebagai Dosen Tetap, tahun 2022 hingga bulan Juli 2024. Kami sayangkan ada hal yang tidak dipenuhi oleh pihak yayasan selama saya bekerja kurang lebih dua tahun mengajar dan meneliti di tempat tersebut.

"Hak kami yaitu diduga tidak ada jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hingga diistirahatkan. Jadi, honor kami hanya berdasarkan SKS (Satuan Kredit Semester). Dan 1 semester belum terbayar,"  ungkapnya.

Di mana dalam kewajiban sebagai Dosen Tetap, selama ini tidak lalai dalam laporan BKD (Beban Kerja Dosen) dan PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat).

"Dua hal ini dilakukan sesuai Tridharma (mengajar, meneliti dan PKM) yang diatur secara umum saat menjadi dosen tetap. Jadi, saya sekarang telah diistirahatkan,"  jelasnya.

Sementara Asmiati, S.Sos, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palopo, mengungkapkan, bahwa pihaknya menunggu hasil dari Bipartit dari KJP.

"Karena sudah dihubungi tadi dekannya supaya secepatnya dikirim hasilnya, setelah kami terima baru bisa mediasi, semoga dia kirim ke Disnaker. Secepatnya kalau besok hasil Bipartit dari KJP sudah kami terima akan dijadwalkn untuk mediasi,"  ungkap Asmiati, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp. 

Jaminan kesehatan bagi dosen diatur dalam surat edaran mendibudristek nomor 5 tahun 2022. Surat edaran ini mewajibkan penyelenggara pendidikan untuk mendaftarkan pendidik, tenaga kependidikan, pegawai tetap, dan pegawai kontrak dalam program Jaminan Kesehatan. 
 
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial wajib. 
 
Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur berbagai hal terkait ketenagakerjaan di Indonesia, seperti: 
 
Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja untuk memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. 
 
Hak pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
 
Ketentuan jam kerja, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 8 jam kerja dalam 1 hari, dengan total 40 jam kerja dalam 1 minggu. Kewajiban perusahaan untuk memberikan waktu istirahat dan cuti pada setiap karyawan 
 
Selain UU Nomor 13 Tahun 2003, ada juga peraturan perundangan ketenagakerjaan lainnya, seperti:

PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, PP Nomor 37 Tahun 2021 Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Hingga berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi kepada pihak Dekan IKB KJP (Institut Kesehatan dan Bisnis Kurnia Jaya) inisial AH.

Kemudian, Dosen Tetap (JP) tersebut terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 2. Dan, informasi yang dihimpun bahwa selain JP juga dialami SR. 

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler