MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Institusi Kepolisian kembali tercoreng setelah oknum penyidik Polres Pelabuhan Makassar Brigadir Polisi (Brigpol) CF diduga melakukan pemerasan terhadap warga Makassar berinisial MA(30).
Hal ini diduga terjadi setelah MA dimintai uang sebesar lima juta rupiah oleh Brigpol CF dalam kasus dengan nomor laporan LP/B/64/III/2024/SPKT/RES PELABUHAN MKS/POLDA SULSEL dengan terlapor Sarifa alias Abel
Disamping dugaan pemerasan ,
Diduga pran CF juga mengakibatkan pemutusan pendampingan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Bantuan Hukum (LKBH)
Kepada media ini, MA menjelaskan kronologi dugaan pemerasan terjadi dalam proses perdamaian dengan terlapor SRF di Polres Pelabuhan Makassar.
Dalam proses perdamaian terjadi kesepakatan pihak terlapor dengan memberikan ganti rugi sebesar 25 juta rupiah, Sementara CF meminta 5 juta rupiah dari hasil perdamaian tersebut.
"Saya dimintai lima juta rupiah oleh Brigpol CF dari hasil perdamaian, dan saya berikan" jelas MA.
Kasus ini semakin rumit, setelah penyidik meminta MA membayar dua orang ahli Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), sementara MA sudah membayar ahli bahasa sebesar dua juta empat ratus ribu rupiah.
Pencabutan kuasanya dari LKBH karena permintaan penyidik Brigpol C F"Saya diajari menulis surat pencabutan kuasa di ruangan Brigpol CG"Pungkas MA.
Kapolres Pelabuhan Makassar,AKBP Restu Wijayanto ,SIK di konfirmasi terkait dugaan pemerasan terhadap MA,dalam pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp mengatakan akan menanyakan langsung kepada penyidik terkait kasus tersebut.
"Nanti saya tanyakan penyidik dulu, karena saya belum lihat berkasnya," ucapnya , Jumat 6/9/2024
Sekadar diketahui,Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etika oleh oknum aparat kepolisian. Jika terbukti benar, tindakan seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
#SPN#