MAKASSAR .WARTASULSEL.ID-Kapolres Pelabuhan Makassar R dilaporkan ke Mabes Polri oleh Yaddi, DJ, SH & Associates, sebuah kantor advokat. Laporan ini didasarkan pada surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., di Jakarta.
Dalam surat aduan tersebut, Kapolres Pelabuhan Makassar, inisial R, diduga melampaui wewenangnya sebagai aparat keamanan. Kapolres R dituduh memberikan izin kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, yang diwakili oleh inisial MA dan rekan-rekannya, untuk memasuki dan mengelola Pusat Grosir Butung secara paksa. Tindakan ini dinilai mencurigakan dan meragukan netralitas kepolisian yang seharusnya berperan sebagai pengayom masyarakat dan menjaga keseimbangan hukum.
Permasalahan hukum antara dua pihak, yakni KSU Bina Duta versi inisial MA dan KSU Bina Duta versi inisial RD, masih dalam proses penyelesaian di pengadilan. Oleh karena itu, Yaddi, DJ, SH & Associates berpendapat bahwa seharusnya pihak Polres Pelabuhan Makassar bersikap netral dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
Berdasarkan laporan tersebut, Yaddi, DJ, SH & Associates meminta Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk segera memeriksa dan mengevaluasi tindakan Kapolres Pelabuhan Makassar. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik, mereka meminta agar Kapolres R diberi tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sementara jurnalis WartaSulsel mengonfirmasi langsung kepada Kapolres Pelabuhan Makassar, inisial R, melalui telepon. Ketika dihubungi, Kapolres R hanya memberikan jawaban singkat, "Iya pak," tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Beberapa hari kemudian, jurnalis mencoba menghubungi kembali untuk menjadwalkan wawancara langsung, namun Kapolres R hanya menjawab melalui WhatsApp, "Mohon maaf, saya masih di Polda."
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pelabuhan Makassar terkait laporan dari Yaddi, DJ, SH & Associates
#SPN#