Klarifikasi Terkait Tuduhan Penyerobotan Lahan oleh PT MDA, Diana: Terbuka dan Konstruktif
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Klarifikasi Terkait Tuduhan Penyerobotan Lahan oleh PT MDA, Diana: Terbuka dan Konstruktif

Kamis, 19 September 2024,


LUWU.WARTASULSEL. ID - Sehubungan dengan video dan berita yang beredar mengenai adanya dugaan tuduhan bahwa PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah melakukan penyerobotan lahan penggarap di wilayah kontrak karya MDA di dataran tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, manajemen MDA perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta sebenarnya.

Perlu diketahui bahwa lahan yang dimaksud adalah lahan konsesi sah milik MDA, yang 
diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai 
pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan 
operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang 
berlaku. 

Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut 
diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar. MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses yang dijalankan oleh Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk lahan konsesi MDA.

Sejak tahun 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan yang cukup panjang, dimulai dari sosialisasi rencana kompensasi tanam tumbuh dan lahan, hingga kajian penilaian harga pasaran tanam tumbuh, lahan, dan nangunan yang dilakukan oleh penilai Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan 
penggarap. 

Pada 2023, MDA juga mengadakan Komunikasi Publik untuk memaparkan 
rencana kegiatan operasional produksi. Upaya negosiasi dan mediasi terkait 
kompensasi lahan terus dilakukan di tahun itu dengan melibatkan pemerintah desa dan 
pemerintah kabupaten namun masih menemui kebuntuan.

Memasuki tahun 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap penilaian harga pasaran 
tanam tumbuh, lahan dan bangunan bersama penilai Independen KJPP RAB. Di awal 
tahun ini juga MDA kembali melakukan sosialisasi dan mediasi namun tidak 
membuahkan hasil. Bahkan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemanggilan kepada penggarap dan pemilik lahan, namun lagi-lagi menemui kebuntuan. 

Dari hasil ini, MDA kemudian mengirimkan 
surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan yang tersisa, sekitar 300 hektar dari total seluas 1.100 hektar lahan yang sudah dibebaskan.
MDA telah menawarkan ganti rugi dengan jumlah yang lebih tinggi dari nilai yang 
didasarkan pada riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi 
tanam tumbuh serta harga wajar, dengan angka maksimal yakni Rp 700 juta per hektar. 
Ini merupakan sebuah nilai yang sangat tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti 
Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan hasil riset Celebes 
Research Centre.

MDA menghormati hak-hak masyarakat dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan 
dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa. Langkah ini diambil untuk memastikan 
kompensasi yang sesuai dengan KJPP atau angka mediasi terakhir tetap berjalan dan 
bisa dilanjutkan oleh pihak yang terdampak.

MDA telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil, melalui berbagai negosiasi dan mediasi sejak tahun 2022, namun perbedaan dalam harga terus menjadi hambatan yang menghalangi tercapainya kesepakatan.

Selain itu, akibat kebuntuan ini, rencana produksi MDA tertunda selama bertahun tahun, sementara biaya operasional terus berjalan. Penundaan ini tidak hanya 
berdampak pada perusahaan yang kemudian mau tidak mau pada tahun 2024 ini harus 
mulai melakukan langkah pengurangan pegawai, tetapi juga menunda potensi 
pemasukan pendapatan yang seharusnya diperoleh negara, pemerintah daerah dan 
manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh masyarakat Luwu apabila MDA dapat 
merealisasikan rencana kerjanya yang telah disetujui oleh ESDM.

Namun demikian, MDA tetap memegang teguh komitmennya kepada warga di 4 
kecamatan dan 21 desa di Luwu yang telah mendukung proyek ini. MDA memahami 
bahwa masyarakat setempat menantikan segera beroperasinya tambang emas ini, 
karena manfaatnya yang besar bagi masyarakat luas, baik dalam bentuk lapangan kerja, peningkatan ekonomi lokal, maupun pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Mempertimbangkan isu dan berita yang berkembang, MDA akan melakukan investigasi lebih lanjut dan evaluasi menyeluruh. Sambil memastikan bahwa semua giat land clearing hanya dilakukan di lahan garapan yang sudah mencapai kesepakatan.

Diana Yultiara Djafar Corporate Communications Head MDA menyampaikan, kami memahami bahwa setiap proses perubahan selalu melibatkan tantangan. Manajemen MDA berupaya agar semua pihak mendapatkan hak yang adil dan setara sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Kami senantiasa menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar, guna memastikan proyek ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat,"  ujar  Diana Yultiara Djafar Corporate Communications Head MDA. Kamis, 19 September 2024.

MDA berharap bahwa masyarakat dapat memahami bahwa segala upaya yang dilakukan perusahaan selalu mengedepankan hukum dan kepentingan bersama, dan mengajak seluruh pihak untuk melihat masalah ini secara jernih dan komprehensif.

*QMH. Yoga. Diana MDA*
loading...

TerPopuler