Laporan Sengketa Paslon Trisal -Akhmad Diserahkan ke Bawaslu, Farid Wadji: KPU Keliru
simak'
kpu
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Laporan Sengketa Paslon Trisal -Akhmad Diserahkan ke Bawaslu, Farid Wadji: KPU Keliru

Selasa, 17 September 2024,


PALOPO.WARTASULSEL.ID - Kuasa hukum, tim pemenangan, jubir, sekretaris dan LO Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal -Akhmad, tepati pernyataannya usai menggelar conference pers beberapa waktu lalu, di mana hari ini mereka mendatangi Bawaslu Kota Palopo untuk menyerahkan laporan sengketa yang diatur Perbawaslu no 2 tahun 2020, sejak dinyatakan TMS oleh KPU Palopo. Selasa, 17 September 2024, di Kota Palopo.

Usai menyerahkan laporan sengketa ke deks Bawaslu Kota Palopo, Farid Wadji Kuasa Hukum pasangan Trisal -Akhmad, mengatakan, bahwa hari ini kami secara resmi membuat laporan sengketa administrasi proses rapat pemilihan terkait dan tindakan administrasi yang diambil oleh KPU Palopo, pada beberapa waktu lalu pada pengumuman di laman resminya dan berita acara yang disampaikan KPU kepada pasangan calon tertentu. 

"Di sini ada dua poin yang kami sampaikan bahwa verifikasi boleh, jika terjadi ada suatu keadaan keraguan. Verifikasi dengan instrumen silon, di sini mencocokan dokumen fisik waktu pendaftaran, apakah KPU melakukan itu. Kedua, KPU keliru dalam melakukan kegiatan verifikasi pasal 113 PKPU 8 tahun 2024,"  ujar Farid Wadji Kuasa Hukum pasangan Trisal -Akhmad, didampingi Sahrul (Kuasa Hukum), Mustahir Sidu (Ketua Tim Pemenangan), Haedar Djidar (Jubir), Abdul Toyib (Sekretaris) dan Sapar Sampetan (LO). Selasa, 17 September 2024, di halaman kantor Bawaslu, saat menyerahkan laporan sengketa.

Dijelaskannya, jika kalau dalam ragu  melakukan verifikasi dapat mengklarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik.

"Lalu, kepada paslon (pasangan calon), jika masih ragu maka kepada lembaga. Dan, kita tidak menemukan itu. Keadaan langsung lompat, kami katakan tidak salah, tetapi prosedur itu tidak boleh, karena ada partai pengusung,"  jelasnya.

Sementara Haedar Djidar, mengungkapkan, 
terima kasih Bawaslu, karena merespon aduan ini. teman -teman KPU Palopo harus terbuka, transparan dan kehati-hatian. 

"KPU Palopo selama ini mengedepankan sisi administrasi, tetapi lupa dengan subtansi yang ada,"  ungkap Haedar Djidar.

Setelah dipastikan laporan sengketa dari kuasa hukum pasangan Trisal -Akhmad diterima Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, saat diwawancarai mengatakan, bahwa sesuai regulasi yang ada pasca ditetapkan di KPU, baik BA (Berita Acara) berupa SK, tiga hari terhitung hari kerja, pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan permohonan pengaduan sengketa khusus ke Bawaslu.

"Semua dokumen yang bersyarat, tentu akan diverifikasi dan dilanjutkan musyawarah tertutup atau mediasi,"  ujar Khaerana, di ruang media center Bawaslu.

Sementara Widianto Hendra, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengungkapkan, bahwa itu baru penyampaian permohonan, setelah itu kami melakukan verifikasi untuk memastikan setiap kelengkapan itu sudah sesuai peraturan.

"Hal itu untuk melanjutkan tahapan selanjutnya. Kami sedang memverifikasi,"  ungkap Widianto Hendra.

Untuk diketahui, pasangan calon wali kota dan wakil kota Palopo, tiga diantaranya dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) setelah penelitian administrasi oleh KPU Palopo yakni pertama pasangan Putri Dakka - Haidir Basir, kedua, Rahmat Masri Bandaso- Andi Tenri Karta, ketiga Farid Kasim Judas- Nurhaenih, sementara pasangan Trisal Tahir -Akhmad Syarifudin Daud, pasangan calon keempat dinyatakan TMS.

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler