Mobil Tangki Milik PT. Zoel Global Mandiri Diamankan, Humas: BBM, Kasat: Pemeriksaan
simak'
iklan
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Mobil Tangki Milik PT. Zoel Global Mandiri Diamankan, Humas: BBM, Kasat: Pemeriksaan

Sabtu, 28 September 2024,


PALOPO.WARTASULSEL. ID – Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri telah mengamankan satu unit mobil tangki milik PT. Zoel Global Mandiri dengan nomor polisi DP 8179 TD.
Kendaraan itu diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah. Mobil tangki tersebut diamankan di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 02.11 WITA dini hari.

Sopir kendaraan, HS (51), warga Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, telah ditahan bersama barang bukti mobil tangki yang memuat sekitar 5.000 liter BBM solar bersubsidi. 

Penangkapan itu bermula dari kegiatan monitoring yang dilakukan oleh tim Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri, yang menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengatakan, kendaraan tangki bertuliskan PT. Zoel Global Mandiri terpantau melintasi Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, pada Kamis, 26 September 2024.

"Berdasarkan kecurigaan bahwa solar yang diangkut adalah BBM bersubsidi, tim memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Wecudai,"  ujar AKP Supriadi.

Saat diinterogasi, sopir mengaku bahwa ia sedang mengangkut solar bersubsidi untuk disalurkan ke perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara. 

"Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan maupun niaga BBM,"  jelasnya.

Sementara HS (Sopir), mengungkapkan, bahwa dirinya dipekerjakan PT. Zoel Global Mandiri dan diperintahkan langsung oleh pemilik perusahaan, MR, untuk mengirimkan BBM tersebut.

"HS mengaku telah melakukan pengangkutan BBM solar bersubsidi sebanyak 7 kali dari Palopo menuju Morowali Utara. Setiap kali pengiriman, dirinya dibayar sebesar Rp. 1,5 juta. Pada pengangkutan ke-8, ia tertangkap oleh tim Mabes Polri, karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan,"  ungkap HS.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo, Sayed Ahmad, menuturkan, bahwa pihaknya telah mengamankan 1 unit mobil tangki dengan kapasitas 5.000 liter solar bersubsidi.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan PT. Zoel Global Mandiri dan pihak-pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. HS (Sopir), saat ini dilakukan pemeriksaan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,"  tutur Sayed Ahmad, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp.

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler