PILKADA,Asumsi Hukum Money Politik Setelah Bakal Calon Sudah Ditetapkan Sebagai Calon Oleh KPU
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

PILKADA,Asumsi Hukum Money Politik Setelah Bakal Calon Sudah Ditetapkan Sebagai Calon Oleh KPU

Senin, 02 September 2024,


SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Komisi Pemilihan Umum(KPU) Soppeng gelar Forum Group Discussion (FGD) Produk Hukum Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024  di Warkop Latemamala Soppeng,1 September 2024.


Forum Group Discussion (FGD) bertindak sebagai narasumber,Mappasessu SH.MH yang juga lawyer  dan Amrayadi SH mantan anggota  Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan 


Amriyadi menjelaskan bahwa, KPU dan Bawaslu sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilu serentak. Penyelenggara  harus jaga integritas dan kode etik,"ujar Amrayadi 

Terkait fenomena sembako kaitannya dengan money politik dalam Pilkada ,mantan anggota Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi mengatakan bahwa,hari ini belum ada money politik sesuai dengan asumsi hukum.

"Sembako dikategorikan money politik dalam Pilkada setelah pihak KPU sudah menetapkan bakal calon Bupati  dan wakil Bupati menjadi calon pada tanggal 22 September 2024.Jadi saat ini Sembako bukan money  politik karena belum ada penetapan Paslon"Pungkasnya 

Sementara Mappasessu menjelaskan tentang Filsafat Hukum dan Teori Hukum di Indonesia bahwa,

"Wujud Hukum yang sesungguhnya di Indonesia adalah gotong royong, etika  serta mufakat, karena hukum itu bukan saja yang tertulis,"ucap Mappasessu 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah Anggota KPU dan Staf, organisasi media Soppeng,organisasi kepemudaan ,PPK dan PPS  

"HNR#

loading...

TerPopuler