Alat Peraga Kampanye Bertebaran di Instalasi Kelistrikan, Rathy: Laporkan, Ketua Forpa: Mengecam
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Alat Peraga Kampanye Bertebaran di Instalasi Kelistrikan, Rathy: Laporkan, Ketua Forpa: Mengecam

Rabu, 02 Oktober 2024,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - PT. PLN (Persero) Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Palopo mengimbau agar peserta Pilkada 2024 tidak memasang alat peraga kampanye di instalasi kelistrikan baik di tiang, gardu distribusi, atau dekat jaringan distribusi karena berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan bagi masyarakat.

Manager PLN UP3 Palopo, Rathy Shinta Utami, mengatakan, selama masa kampanye Pilkada 2024, banyak alat peraga kampanye berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul yang dipasang di tempat umum, termasuk di dekat jaringan listrik.

“Kami mengimbau agar peserta Pilkada 2024 tidak memasang alat peraga kampanye di tiang listrik atau gardu distribusi, karena akan berpotensi bahaya listrik ketika tersentuh jaringan,”  ujar Rathy Shinta Utami. Rabu, 2 Oktober 2024, yang telah dirilis di salah satu media.

Dia menegaskan, bahwa selama masa kampanye Pilkada 2024, banyak alat peraga kampanye berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul yang dipasang di tempat umum. Oleh karena itu, agar pemasangan alat peraga kampanye memperhatikan jarak aman dengan jaringan Listrik.

“Saat melakukan pemasangan alat peraga kampanye agar memperhatikan jarak aman dengan kabel dan instalasi listrik demi keamanan dan keselamatan masyarakat. jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah, sedangkan jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter,”  tegasnya.

Potensi bahaya yang ditimbulkan akibat alat peraga kampanye yang menempel pada jaringan listrik adalah korsleting listrik sampai bahaya ledakan dan kebakaran.

"Apabila masyarakat menemukan potensi bahaya kelistrikan atau memerlukan layanan kelistrikan, PLN juga menghimbau masyarakat untuk dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile,"  pungkasnya.

Humas PLN UP3 Palopo, Bram Suryanto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, terkait maraknya banner, baliho peserta Pilkada yang terpasang di instalasi kelistrikan, ia menuliskan bahwa pemasangan banner itu tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan, karena bisa berdampak bahaya bagi masyarakat dan bisa menyebabkan padam.

"Besok kami menyurati pihak Bawaslu terkait hal tersebut,"  tulis Bram Suryanto, sembari akan menyurati pihak Bawaslu. 

Sementara itu, Ketua Forpa (Forum Pencinta Alam) Kota Palopo, Erwin Sakke, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menerangkan dalam konfirmasinya, bahwa pihaknya telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) soal banner dan spanduk yang dipasang dan dipaku di pohon.

"Alhamdulillah, di respon Dinas Lingkungan Hidup. Langsung bergerak cabut banner di pohon,"  terang Erwin Sakke.

Dan secara kelembagaan kami mengecam yang pasang banner dan dipaku di pohon.

"Soal kawasan pribadi yang ada di bebatuan, bisa berhubungan dengan Bawaslu. Dan, soal estetika iya betul,"  pungkasnya.

Dengan maraknya alat peraga kampanye peserta Pilkada, berupa banner dan baliho dan seterusnya, yang dapat menimbulkan adanya dugaan pelanggaran, diperlukan pemantauan yang lebih efektif dari Bawaslu hingga menertibkan alat peraga tersebut, agar tidak menimbulkan buruknya estetika Kota Palopo.

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler