PALOPO.WARTASULSEL.ID - Advokat Baihaki,
S.H, angkat bicara terkait persoalan yang menimpa salah satu Paslon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Menurutnya, “GAKKUMDU", sudah menunjukkan ritme kerja yang profesional dalam bidang mereka masing-masing yang tergabung dalam tim GAKKUMDU.
"Diduga sepertinya ada aroma politis yang kuat dari orang-orang yang tidak rela serta mencoba menggagalkannya pada kontestasi politik Kota Palopo, dengan cara mendiskualifikasi Trisal Tahir," cetus Advokat Baihaki. Sabtu, 26 Oktober 2024, di Kota Palopo.
Hemat saya keputusan yang telah diambil oleh Tim Gakkumdu tentunya dapat dihargai sekaligus menghentikan polemik demi menghindari pihak pihak yang mencoba untuk menggoreng situasi yang ada, ketikaTrisal Tahir ditersangkakan, Trisal Tahir menghormati dan menghargainya.
"Namun seiring dengan berjalannya waktu putusan menjadi Daluwarsa. Untuk itu semua pihak harus menghormati dan menghargainya dengan ketetapan yang sudah di atur dalam Peraturan bersama nomor 6 tahun 2020, nomor 1 tahun 2020, nomor 14 tahun 2020 tentang sentra penegakan hukum terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ujarnya.
Tindakan Gakkumdu mengdaluwarsakan perkara tersangka Trisal Tahir, itu sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang undang yang berlaku.
"Yang diatur dalam peraturan bersama nomor 6 tahun 2020, nomor 1 tahun 2020, nomor 14 tahun 2020 tentang sentra penegakan hukum terpadu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," jelasnya.
Dengan adanya pelaporan di Polres Palopo yang terkait Trisal Tahir, Polres Palopo tentunya dapat cermat bahkan kita berharap dapat menghentikan perkara tersebut, karena hal tersebut menyalahi perundang - undangan.
"Jika kita melihat dari locus delicti masalah ijazah paket C yang dimaksud terjadi di luar Kota Palopo di mana pelaporan seharusnya dilakukan pada wilayah yang bersangkutan. Maka patut kita duga adanya pihak yang ingin terciptakan suasana yang tidak kondusif. Hal ini tentunya telah dipahami oleh pihak penyidik. Mereka tentunya sangat profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan," cetusnya.
Pelapor pidana, di Polres Kota Palopo, kurang cermat dalam membidik Trisal Tahir dan saya menganggap itu upaya pencegalan, bukan atas dasar penegakan hukum. Polres Palopo dengan keyakinan saya selaku advokat perkara tersebut tidak akan berlanjut.
"Karena tidak memenuhi unsur, sebab polres dan penyidik di Polres Palopo itu mengerti hukum dan tempat kejadian perkara alias locus delicti dan mens rea, atas apa yang diadukan oleh pelapor Trisal Tahir, keyakinan saya penyidik pasti mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara atau yang kita kenal dengan singkatan SP3 atas pelaporan Trisal Tahir tersebut," ujarnya.
Menyangkut Mens rea yang mencakup unsur-unsur pembuat delik, yaitu sikap batin yang oleh pandangan monistis tentang delik disebut unsur subjektif suatu delik atau keadaan psikis pembuat untuk menjatuhkan pidana.
"Disyaratkan bahwa seorang harus melakukan perbuatan aktif atau pasif seperti ditentukan oleh peraturan perundang - undangan pidana, yang melawan hukum, tidak adanya dasar pembenar dan adanya kesalahan dalam arti luas yang meliputi kemampuan bertanggung jawab, adanya sengaja atau kelalaian dan tidak adanya dasar pemaaf, maka pertanggung jawaban tersebut, bukan pada Trisal Tahir. Trisal Tahir sebagai warga negara tidak boleh dirugikan. Apalagi kalau melihat rentan waktu dari terbitnya ijasah dengan saat pendaftaran sebagai calon walikota 2016 ke 2024 ada jarak waktu 8 tahun, jadi di mana letak niat jahatnya, apalagi ijazah tersebut sudah ada pengakuan keabsahan dan klarifikasi untuk perbaikan yang diperlukan dari Yayasan Uswatun Hasanah.(PKBM-YUSHA) tertanda kepala PKBM Bonar Johnson, S.Pd, Jakarta Utara" ungkapnya.
Untuk itu, tidak perlu ada lagi upaya lain untuk menjegal seorang calon wali kota yang di mana kita melihat dari sosok dan figur Trisal Tahir, tidak memiliki riwayat kejahatan masa lalu di Kota Palopo.
"Semua pihak harusnya dapat mendorong semangat masyarakat Kota Palopo untuk berkembang, bukan justru terjebak pada polemik ijazah dan menjadikannya ukuran kemampuan seseorang untuk menjadi pemimpin, namun yang kita butuhkan adalah ketulusan dan pengorbanan untuk membangun daerah kita," pungkasnya.
Mari kita nikmati perhelatan politik di Kota Palopo dan jangan sampai tindakan yang kita lakukan dapat menghambat jalannya demokrasi yang sehat, bermartabat, jujur, adil dan mengganggu tahapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo. Biarkan para calon menyampaikan kampanye visi dan misi serahkan kepada masyarakat Kota Palopo menilai dan memilih dengan hati nurani.
#Save KPU
#Save BAWASLU
#Save POLRES PALOPO
#Save KEJAKSAAN NEGRI PALOPO.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*