ARPP Gelar Aksi Demo, Sam Ridwan: 2 Tuntutan, M Dilaporkan, Supriadi: S Tersangka
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

ARPP Gelar Aksi Demo, Sam Ridwan: 2 Tuntutan, M Dilaporkan, Supriadi: S Tersangka

Sabtu, 19 Oktober 2024,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Aliansi Rakyat Pembela Polri (ARPP) menggelar aksi demo di depan Polres Palopo atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan inisial SS alias M dan SNHT alias S, saat aksi demo baru - baru ini dan pelanggaran Netralitas ASN.

Aksi demo akan dipimpin Muh. Sam Ridwan, mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pembela Polri, digelar di depan Mapolres Palopo. Sabtu, 19 Oktober 2024 siang, sekira pukul 14.00 Wita.

Dalam orasinya, Muh. Sam Ridwan, menilai bahwa aksi demo yang diduga dilakukan inisial M dan S adalah ujaran kebencian dan mencederai institusi kepolisian serta pelanggaran Netralitas ASN.

"Dan diduga menuduh calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir ada perbuatan melawan hukum dengan tuduhan kongkalikong, yang dapat diartikan bahwa telah menuduh Trisal Tahir dan aparat kepolisian ada transaksi uang,"  cetus Muh. Sam Ridwan.

Berikut dua poin tuntutan aksi dari ARPP:

Pertama, meminta kepada pihak Polres Kota Palopo untuk segera menangkap saudari inisial SS alias M yang dalam orasinya beberapa waktu lalu secara tidak langsung menuduh pihak kepolisian telah menerima sejumlah uang.

Kedua, mendesak pihak Polres Kota Palopo melalui tim Gakkumdu untuk segera memproses pelanggaran Netralitas ASN inisial SNHT alias S, yang secara terang terangan dan terbuka mendukung salah satu Calon Walikota dan Walikota Palopo dan penyebaran informasi pribadi milik Bapak Trisal Tahir.

Sementara itu, Kepolisian Resor Palopo, telah mengeluarkan pernyataan melalui Kasi Humas, AKP Supriadi, bahwa Gakkumdu Palopo melaksanakan gelar perkara dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah. Sabtu, 19 Oktober 2024, di Ruang Sentra Gakkumdu Bawaslu, Jl. KHM As’ad, Kota Palopo. 

Kegiatan itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad serta dihadiri penyidik dan penyidik pembantu Gakkumdu Polres Palopo.

Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, bahwa gelar perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang masuk pada 5 Oktober 2024. Laporan tersebut, mencakup dugaan pelanggaran Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

"Dalam aturan tersebut, setiap pejabat negara, ASN dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye,"  ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, disepakati bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan inisial SNHT alias S, sebagai tersangka.

"Diduga tersangka S, melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye, yang merupakan pelanggaran dari ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015,"  ungkapnya.

Proses hukum ini merupakan komitmen Polres Palopo dan Gakkumdu untuk menegakkan aturan netralitas ASN dan memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan adil dan transparan. 

"Selanjutnya, kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan pemilihan kepala daerah di wilayah Kota Palopo,"  pungkasnya.

Perlu diketahui dari tuntutan aksi Aliansi Rakyat Pembela Polri (ARPP), juga telah melaporkan inisial SS alias M, yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dan berita bohong. Yang mana mengatakan bahwa ada permainan Kongkalikong antara salah satu paslon dengan pihak kepolisian. 

*QMH. Andi Polyogama Anthon*
loading...

TerPopuler