BONE-WARTASULSEL.Id. BPN Kabupaten Bone menggelar Pembinaan, Pengendalian Alih Fungsi Sawah yang terlindung dengan kehadiran Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN sebagai Narasumber, dilaksanakan diAula Lantai 2 Kantor BPN Kabupaten Bone, Jumat 11 Oktober 2024.
Turut bersama rombongan, KABID 5 BPN Provinsi SULSEL, Dihadiri KADIS PTSP dan Penanaman Modal Kabupaten Bone, Camat Tanete Riattang dan Camat Tanete Riattang Barat, Perwakilan OPD, Kepala Desa dan Lurah.
Kepala Kantor BPN Kabupaten, Kuncoro Bakti Hanum Prihanto, SE menyampaikan bahwa, kegiatan yang dilaksanakan dengan kehadiran Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pembinaan dan arahan terhadap kebijakan dan aturan alih fungsi lahan sawah yang terlindungi, apabila dimohonkan izin alih fungsinya, harus disinkronkan dengan seluruh aturan yang terkait dengan regulasi yang mengatur mulai dari pusat sampai ke pemerintah daerah.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN melaksanakan safari ke Kabupaten Wajo, Soppeng dan Bone untuk pembinaan dan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang terlindungi, karena betapa pentingnya mengamankan lahan sawah, namun harus juga ada keseimbangan dengan kebutuhan akan lahan bagi investor dan perkantoran.
"Intinya sesuai dengan kebijakan presiden mempertahankan lumbung pangan dan Kedaulatan ketahanan pangan nasional, Kabupaten Bone termasuk salah satu lumbung pangan di Sulawesi Selatan, sawah yang berproduksi harus tetap dilindungi untuk tetap sebagai pemasok pangan. Namun apabila dimohonkan izin alih fungsi harus betul disinkronkan dengan aturan yang ada, harus sesuai dengan RTRW Kabupaten Bone, kalau ada yang bermohon harus dicek kondisi lapangan, apakah bersesuaian datanya, apakah masih jadi lahan sawah atau sudah berubah fungsi sehingga pada saat ada permohonan izin penggunaan lahan, masyarakat mudah dilayani dan tidak bertentangan dengan pelaksanaan aturan regulasi yang ada," jelas Kepala Kantor BPN Bone.
Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa Lahan sawah yang dilindungi dengan tujuan untuk mempertahankan luasan sawah tetap berproduksi, untuk menunjang kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. "Kedepannya akan Ditetapkan lahan sawah yang dilindungi oleh tim Terpadu pengendalian lahan sawah yang dilindungi, ada 12 provinsi yang akan ditetapkan lahan sawahnya, yang terdiri dari 186 Kabupaten termasuk Kabupaten Bone, di kabupaten Bone luasan sawah yang terlindungi sebanyak 118.000 hektar sesuai data tahun 2024, luasan sawah tersebut setelah dikurangi kawasan hutan lindung, hak atas Pengunaan Tanah, lahan yang sudah tertimbun." Urai Andi Renald.
Lanjutnya, "namun lahan sawah yang dilindungi masih bisa dimohonkan izin pemanfaatan fungsinya, dengan batas 3 tahun wajib dibangun, kalau tidak akan habis masa izinnya," jelas Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN.*QMH*AHAS*