Dugaan Kasus BBM Subsidi, Sekum BARA JP: Termasuk Ownernya, Praktisi Hukum: Pasal 55 KUHP
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Dugaan Kasus BBM Subsidi, Sekum BARA JP: Termasuk Ownernya, Praktisi Hukum: Pasal 55 KUHP

Jumat, 04 Oktober 2024,


PALOPO.WARTASULSEL. ID – Soal kasus mobil tangki milik PT. Zoel Global Mandiri, yang diduga mengangkut BBM Subsidi tanpa izin resmi yang diamankan Badan Intelejen Keamanan Mabes Polri, yang kini ditangani pihak Polres Palopo, belum diketahui sejauh mana titik terangnya, namun dikabarkan  sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Mobil tangki PT Zoel Global Mandiri dengan nomor polisi DP 8179 TD, beberapa waktu lalu diamankan di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 02.11 WITA dini hari.

Terkait hal itu, Sekum BARA JP Kota Palopo, 
Edyson Linong, S.H., M.H, yang juga sebagai Lawyer Edyson Linong & Partner, didampingi Entan, S.E., M.Si, Wakil Ketua BARA JP Palopo, Wasekum, Muh Ruslan, S.E, mengatakan, bahwa persoalan itu harus di proses, termasuk pemilik perusahaan (owner) dari PT. Zoel Global Mandiri, atau siapapun yang mendanai atau yang membiayai sopir. 

"Di sini sopir sebagai pekerja disebabkan dia hanya menjalankan perintah pimpinan atau pemilik perusahaan itu,"  ujar Edyson Linong. Kamis, 3 Oktober 2024 malam, di Kota Palopo, saat diwawancarai langsung.

Dampaknya, hampir seluruh SPBU antri dalam penggunaan solar, sehingga sangat merugikan ekspedisi dan memperlambat distribusi barang atau sembako untuk masyarakat. 

"Dan itu terjadi sepanjang Luwu Raya dan di sisi lain dapat merugikan keuangan negara. Karena Solar subsidi itu tidak tepat sasaran. Untuk itu, kami berharap kepada pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut, khususnya Polres Palopo. Dan ini akan menjadi pelajaran bagi mafia solar agar tidak bermain-main dengan solar subsidi,"  pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Sayed Ahmad, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menuliskan, mungkin dibekukan perusahaannya nanti.

"Nanti dilihat dari hasil penyidikan. STNK ada dan masih proses penyidikan,"  tulis Sayed Ahmad, dalam keterangan konfirmasi tersebut.

Dan sebelumnya, dari penjelasan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dan Kasat Reskrim Polres Palopo, Sayed Ahmad, bahwa untuk melengkapi proses penyidikan, Polres Palopo akan meminta keterangan dari ahli BPH Migas guna memastikan aspek hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi in.

Terpisah, salah satu Praktisi hukum di Palopo, Dedy Awi, Advokat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), pertanyakan Proses Penegakan Hukum BBM Subsidi yang berproses di Polres Palopo, di mana saat ini sopir mobil tangki berlabel PT Zoel Global Mandiri ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemilik dari perusahaan bebas dari jeratan hukum.

"Ini aneh, hanya sopir ditetapkan sebagai tersangka yang notabene hanya menjalankan perintah atasan, sementara atasannya sebagai pemberi perintah bebas dari jeratan hukum, ini ada apa,"  ujar Dedy Awi, yang juga mantan sekretaris PWI Luwu Raya Toraja Periode 2018-2021.

"Selain dari atasan pemberi perintah dari sopir, pengepul dan juga penyedia dari BBM Subsidi ini juga harus di jerat, berdasarkan pasal 55 KUHP, turut serta,"  tambahnya.

Dedy Awi, menegaskan, akan terus mengawal proses penegakan hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi yang sedang berproses di Polres Palopo, dan menawarkan pendampingan hukum kepada pihak keluarga sopir hingga tahap persidangan. 

"Saya akan kawal proses penegakan hukum nya, kasihan kalau hanya sopir saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan harus menerima sanksi hukum, sementara sejumlah pihak lainnya bebas dari jeratan hukum. Jika dibutuhkan saya mendampingi sebagai lawyer untuk sopir jika keluarganya membutuhkan, tanpa di pungut biaya sepeserpun,"  tutup Dedy Awi.

Untuk diketahui, sopir PT. Zoel Global Mandiri, inisial HS, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara owner inisial MR belum diketahui apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terkonfirmasi kepada pihak owner PT. Zoel Global Mandiri. 

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler