PALOPO.WARTASULSEL.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan tindak pidana pemilu terkait ijazah palsu calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir. Selasa, 29 Oktober 2024.
Keputusan itu diumumkan setelah laporan dari Bawaslu Palopo dinyatakan tidak cukup bukti untuk diteruskan ke proses hukum lebih lanjut.
Terkait hal tersebut, Juru bicara Paslon Trisal-Akhmad, Haedar Djidar, menyambut baik atas putusan itu dan menganggapnya sebagai dorongan semangat bagi tim dalam menghadapi kontestasi Pilkada Palopo 2024.
Dengan adanya putusan Bawaslu Provinsi yang menolak laporan dari Bawaslu Palopo, tentu ini semakin meningkatkan semangat kami untuk bekerja memenangkan Paslon Trisal-Akhmad.
"Keputusan ini, juga sekaligus mengkonfirmasi bahwa Paslon (Pasangan calon) Trisal-Akhmad tidak memiliki masalah hukum,” ujar Haedar.
Keputusan itu, menjadi titik terang bagi pendukung Trisal-Akhmad, untuk tetap solid dalam mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 4, yang mengusung visi "Palopo Baru".
"Tim Trisal-Akhmad akan terus fokus mengawal visi dan misi yang sudah dicanangkan, tanpa terpengaruh oleh isu-isu negatif yang belum tentu benar," pungkasnya.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*