Keputusan Gakkumdu Dinilai Keliru, Mantan Ketua KPU Palopo: Bukan Pelanggaran Pidana
simak'
iklan
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Keputusan Gakkumdu Dinilai Keliru, Mantan Ketua KPU Palopo: Bukan Pelanggaran Pidana

Jumat, 18 Oktober 2024,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Mantan Ketua KPU Kota Palopo, Maksum Runi, menilai, keputusan Gakkumdu menetapkan Komisioner KPU sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat calon wali kota Palopo, Trisal Tahir sangat keliru.

Menurut Maksum Runi, bahwa KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir, Memenuhi Syarat (MS) untuk menjadi calon wali kota Palopo, setelah Bawaslu melakukan proses mediasi.

"Kalau saya melihat, KPU itu kan menetapkan setelah ada mediasi dan berdasarkan keterangan dan kesediaan Kepala Sekolah beserta calon mempertanggungjawabkan terkait dokumen yang diserahkan. Jadi kalau ada yang harus tersangka, itu Kepala Sekolah dengan calonnya,"  cetus Maksum Runi. Kamis, 17 Oktober 2024, di Kota Palopo.

Lebih lanjut dikatakan Maksum Runi, seharusnya, jika Gakkumdu menilai keputusan yang diambil KPU Palopo keliru, itu bukanlah suatu pelanggaran pidana.

"Kalaupun KPU dianggap keliru pada proses ini, sanksinya adalah sanksi administrasi. Karena dianggap tidak cermat, bukan pelanggaran pidana,"  jelas Maksum.

Bawaslu, tidak boleh lepas tangan dalam permasalahan tersebut. Sebab, keputusan yang diambil KPU Kota Palopo itu lahir dari hasil mediasi yang dilakukan.

"Bawaslu tidak boleh lepas tangan. Bawaslu juga harus tersangka kalau KPU tersangka. Karena dia yang memediasi, sehingga menghasilkan kesepakatan dari status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat-Red),"  ungkapnya.

Selain itu, kalau memang Bawaslu melihat ada kekeliruan yang akan dilakukan KPU, harusnya fungsi pencegahan dan pengawasannya Bawaslu betul-betul optimal diterapkan.

"Kirimi surat atau lahirkan rekomendasi, tidak boleh seperti lempar batu baru sembunyi tangan,"  pungkasnya.

*QMH. Yoga*
loading...

TerPopuler