Kontroversi atas Rekomendasi yang Keliru, Rusdi M: Bawaslu Palopo Abaikan Putusan Kepolisian
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Kontroversi atas Rekomendasi yang Keliru, Rusdi M: Bawaslu Palopo Abaikan Putusan Kepolisian

Rabu, 30 Oktober 2024,


PALOPO.WARTASULSEL. ID - Rusdi Maiseng, S.H, yang akrab disapa Cudi, angkat bicara terkait pemberitahuan tentang status yang ditujukan kepada Trisal Tahir, oleh Bawaslu Kota Palopo, yang ditandatangani Khaerana, Ketua Bawaslu Kota Palopo.

Menurutnya, bahwa apa yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo itu merupakan kesalahan fatal, di mana pihak Bawaslu Kota Palopo, yang telah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak KPU Palopo, untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir, atas tuduhan ijazah.

"Di mana sebelumnya, pihak Bawaslu Provinsi Sulsel dan pihak Kepolisian Resor Palopo telah mengeluarkan keputusan untuk tidak melanjutkan ketersangkaan atau meng SP 3 kan seluruh pokok permasalahan yang dituduhkan kepada Trisal,"  ujar Rusdi Maiseng. Rabu, 30 Oktober 2024, di Kota Palopo.

Untuk itu, seharusnya Bawaslu Palopo dapat menghormati keputusan yang telah dikeluarkan Bawaslu Provinsi, sebab kalau tidak, maka Bawaslu Kota Palopo bisa dinyatakan melanggar dan melampaui kewenangan peradilan. 

"Ketika itu terjadi, maka Bawaslu Kota Palopo, dianggap telah mengabaikan keputusan Kepolisian Resor Palopo dan Bawaslu Provinsi. Yang mana didalamnya adalah Gakkumdu,"  ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa putusan yang menyangkut keabsahan sebuah ijazah atau surat tentunya harus berdasarkan putusan pengadilan. Di mana semua proses yang selama ini berjalan, Kepolisian Resor Palopo dan Bawaslu Kota Palopo, menggangap tidak adanya pelanggaran yang terjadi, sehingga pokok perkara yang dituduhkan dihentikan atau SP3 kan. 

"Dengan kata lain Gakkumdu menghentikan kasus Pidana Pemilu sementara kepolisian meng SP3 kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),"  jelasnya.

Bahkan di dalam suatu objek perkara, ada asas yang dikenal yang disebut, "Ne Bis In Idem",  yaitu perkara dengan obyek yang sama, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

"Untuk itu, sebaiknya Bawaslu Kota Palopo, memastikan untuk mencabut rekomendasi yang telah dikeluarkan pada KPU oleh sebab dianggap cacat hukum. Dan apabila Bawaslu tidak mencabut rekomendasi yang dikeluarkan ke KPU diminta atau tidak diminta Kepolisian Resor Palopo harus turun melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Kota Palopo, sebab dianggap telah melanggar aturan yang ada,"  ungkapnya.

Jadi, kita semua berharap kepada Bawaslu Kota Palopo, agar tidak melakukan interprestasi pribadi pada aturan di luar dari Keputusan Bawaslu Provinsi Sulsel dan Kepolisian Resor Palopo.

"Sebab hal ini bisa/rentan menimbulkan kegaduhan dan tingkat kerawanan yang tinggi, bahkan bisa mengakibatkan konflik yang tidak terkendali. Untuk itu, jika kita menginginkan Pilkada damai, maka kuncinya ada pada penyelenggara dan pengawas,"  pungkasnya, sembari mengingatkan bahwa di dalam politik dan hukum ada filosofi yang yang menyebutkan bahwa sesuatu yang belum terjadi, maka itu adalah potensi.

*QMH. Andi Polyogama Anthon**
loading...

TerPopuler