PALOPO.WARTASULSEL. ID - Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Palopo, melaksanakan sosialisasi Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo tahun 2024.
Kegiatan itu berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) nomor 7 tahun 2024 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) nomor 799 tahun 2024.
Sosialisasi tersebut, dihadiri unsur Forkompinda, LO pasangan calon, perwakilan perguruan tinggi, BUMN, BUMD, Pimpinan Perbankan se- Kota Palopo, Kepala Cabang Dealer, perwakilan penyandang disabilitas, Direktur Rumah Sakit se-Kota Palopo, Kejaksaan Negeri Palopo, Pengurus Bhayangkari dan Persit 1403/Plp, pihak pengamanan TNI-Polri.
Mengawali kegiatan dilangsungkan menyanyikan Indonesia Raya dan jingle Pemilu tahun 2024.
Plh. Ketua KPU Palopo, Iswandi Ismail, Kepala Divisi Data dan Informasi, mengatakan, bahwa penyusunan DPTb, masih bagian dari tahapan Pemilu, diawali dengan atau diturunkan data oleh KPU RI, lalu dilakukan sinkronisasi ke kabupaten/kota.
"Kemudian, diturunkan ke daerah dan kota yaitu yang dilakukan oleh Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih-Red) 20 September 2024. Di Palopo, Daftar Pemilih Tetap 125.572, pemilih tetap di Palopo," ujar Iswandi Ismail. Sabtu, 19 Oktober 2024, di Palopo Beach, Kota Palopo.
Dari DPT, kemudian pemilih tambahan atau pindahan, hari ini dia pemilih Palopo bisa saja pindah di daerah atau terdaftar penduduk lain, dengan dibuktikan KK, ini hingga H-7.
"Bisa saja ada pegawai atau karyawan bukan tercatat sebagai pemilih di kota Palopo, kemudian dia memiliki hak memilih maka, diberikan haknya," cetusnya.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan DPTb dengan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2020 Jo, UU No. 1 Tahun 2015, PKPU No. 7 Tahun 2024, Keputusan KPU No. 799 tahun 2024.
Tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih?
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Irwandi Ismail, kembali menjelaskan, bahwa pelayanan dari 9 kategori itu H-30 sampai dengan 28 Oktober 2024 dan H-7 yaitu 20 November 2024.
"Intruksinya KPU Provinsi untuk semua KPU Kabupaten/Kota, untuk pelayanan DPTb 3 hari terakhir sebelum batas akhir, untuk membuka pelayanan hingga tengah malam, tepatnya 23.59 Wita," jelas Iswandi.
Mengenai TPS di Lapas dan hak pemilih, KPU Kota Palopo, sangat pro aktif dengan Lapas. Jika, ada tahanan yang yang akan bebas, pihak kami meminta data mereka atau melaporkan, agar hak pilih mereka tetal diberikan.
"Untuk TPS di Lapas Palopo ada dua, dengan kode TPS 901 dan 902," pungkas Ismail, saat diwawancarai.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*