BONE-WARTASULSEL.Id. Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bone, di Pompanua telah menetapkan Sdr. N L ( Mantan Kepala Desa Laoni ), Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 dan 2020 Di Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 409.680.094,00 (empat ratus sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan puluh empat rupiah).
berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka N L antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan
Dalam Perkara Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 Dan 2020 Di Desa Laoni, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka N L antara lain pekerjaan fisik dalam APBDes tahun anggaran 2019 dan 2020 dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, pajak yang tidak disetor ke negara dan penggunaan dana penyertaan BUMDes yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," sebut KASI Intel Kejari Bone dalam keterangan tertulisnya yang diterima Awak media Wartasulsel, Kamis malam 17 Oktober 202
Lanjut Andi Hairil Akhmad, SH, MH menambahkan, "terhadap tersangka N L telah dilakukan penahanan dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas II A Watampone. Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana, Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," urai KASI Intel Kejari Bone.*QMH*AHAS*