LUWU UTARA.WARTASULSEL. ID - Musda III PD Rongkong, diadakan selama 2 hari, dari tanggal 14 - 15 Oktober 2024, di Komunitas Limbong Kecamatan Rongkong, Luwu Utara.
Kegiatan itu bertujuan untuk memilih kepengurusan PD AMAN Rongkong yang berakhir masa kepengurusanya. Memilih pengurus baru Ketua PD AMAN Rongkong dan Ketua Damanda AMAN Rongkong serta anggota Damanda.
Setelah melalui mekanisme pencalonan dan musyawarah adat dari 14 komunitas adat di Rongkong disepakati Perundingan, S.Pd, menahkodai Ketua PD Aman Rongkong periode 2024-2029, dari Komunitas Ponglegen, sedangkan ketua terpilih Damanda, Parman Tandi Soppang, Komunitas Adat Uri.
Kegiatan itu dibuka oleh Ketua Dewan AMAN Wilayah Tana Luwu, Palindungan Tandigau, STP., M.Si, sekaligus meresmikan Gerai AMAN Rongkong.
Ketua Dewan AMAN Wilayah Tana Luwu, Palindungan Tandigau, mengatakan, bahwa Gerai AMAN Rongkong, diharapkan dapat berkembang untuk produk - produk lokal masyarakat adat baik hasil pertanian, peternakan (madu lebah).
"Dan kerajinan hasil kearifal lokal masyarakat Adat Rongkong," ujar Palindungan Tandigau. Rabu, 16 Oktober 2024.
Bung Whowo, sapaan karib Palindungan Tandigau, mengungkapkan, agar kita selalu memberikan semangat dan tingkatkan koordinasi secara organisasi sesuai tingkatan baik daerah, wilayah maupun dengan pusat.
"Lalu, peningkatan kapasitas pengurus dan kader AMAN, baik pengurus perempuan adat maupun pemuda adat di era kemajuan IT (Ilmu Teknologi) dan globalisasi. Tetap pertahankan identitas sebagai masyarakat adat serta mentaati AD/ART Organisasi AMAN," ungkap Bung Whowo.
Yang terpenting mempetakan wilayah adat sebelum dipetakan orang lain. Mari kita terus berjuang untuk masyarakat adat yang Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi dan Bermartabat secara Budaya.
"24 komunitas adat di Rongkong, untuk menyuarakan RUU PPMA segera disahkan pemerintah serta Perda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat 14 komunitas adat di Rongkong," pungkasnya.
Setelah diselenggarakan MUSDA III PD AMAN Rongkong, tanggal 15 Oktober 2024 yang dilaksanakan di komunitas adat Limbong, Desa Limbong Kecamatan Rongkong, melahirkan kepengurusan sebagai berikut periode 2024-2029:
- Ketua PH AMAN Rongkong, Parundingan
- DAMANDA
Ketua : M. Parman
Wakil Ketua : Sunardi
Anggota :
1. Yans Sambak
2. Edison
3. Hj. Wajjalangi
4. Hastuti
5. Suripto
6. Drs. Dariatin
7. Rahman
Perlu diketahui, RUU PPMA atau RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat merupakan rancangan undang-undang yang dirancang untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. RUU ini telah masuk dalam program legislasi nasional sejak tahun 2009
*QMH. Andi Polyogama Anthon*