PALOPO.WARTASULSEL. ID - Terkait satu unit mobil tangki milik PT. Zoel Global Mandiri, yang diduga mengangkut BBM Subsidi tanpa izin resmi yang diamankan Badan Intelejen Keamanan Mabes Polri, yang kini ditangani pihak Polres Palopo, dikabarkan sopir HS ditetapkan jadi tersangka sementara owner berinisial MR diduga kebal hukum. Senin, 7 Oktober 2024, di Kota Palopo.
Mobil tangki PT Zoel Global Mandiri, berkapasitas 5.000 liter dengan nomor polisi DP 8179 TD, beberapa waktu lalu diamankan di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 02.11 WITA dini hari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Sayed Ahmad, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu, 6 Oktober 2024, sekira pukul 20.19 Wita malam, tentang sejauh mana perkembangan penanganan satu unit mobil tangki yang diduga mengangkut BBM Subsidi tanpa izin resmi, dirinya memilih untuk bungkam.
Di mana sekitar 6 (enam) pertanyaan yang kami ajukan di antaranya bagaimana status owner PT. Zoel Global Mandiri..? bagaimana hasil laporan Polres Palopo ke BPH Migas terkait persoalan ini ..? Dan apakah ada oknum yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM Subsidi itu..? ataukah PT. Zoel Global Mandiri, melakukan kerja sama dengan para mafia solar/pengepul yang bersarang di Kota Palopo..? namun disayangkan dari pertanyaan itu dia memilih bungkam.
Dengan memilih bungkam, tentu akan menjadi perbincangan di publik dan dikhwatirkan akan ada persepsi - persepsi liar tentang penanganan tersebut. Sementara beberapa hal yang dikonfirmasi sebelumnya sangat kooperatif, namun saat dikonfirmasi kembali ia tidak merespon/bungkam.
Sebelumnya, secara terpisah, salah satu Praktisi hukum di Palopo, Dedy Awi, Advokat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI), pertanyakan Proses Penegakan Hukum BBM Subsidi yang berproses di Polres Palopo, di mana saat ini sopir mobil tangki berlabel PT Zoel Global Mandiri, ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemilik dari perusahaan bebas dari jeratan hukum.
"Ini aneh, hanya sopir ditetapkan sebagai tersangka yang notabene hanya menjalankan perintah atasan, sementara atasannya sebagai pemberi perintah bebas dari jeratan hukum, ini ada apa," ujar Dedy Awi, yang juga mantan sekretaris PWI Luwu Raya Toraja Periode 2018-2021, hal ini telah diungkapkan di media yang sama.
Untuk diketahui, hingga berita ini tayangkan, pihak yang dikonfirmasi tidak merespon dari pertanyaan dilontarkan.
Sehingga ada dugaan pihak yang dikonfirmasi
menghalangi tugas jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menghalangi tugas jurnalis juga dapat dianggap sebagai intimidasi dan merampas kemerdekaan pers. Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, yang dijamin oleh pemerintah dan masyarakat.
Beberapa contoh tindakan yang dapat dianggap sebagai penghalangan tugas jurnalis adalah:
Ancaman tidak memberikan akses untuk meliput agenda
Membatasi pertanyaan jurnalis
Melarang jurnalis untuk mengambil gambar atau merekam di area tertentu
Mengambil gambar para wartawan yang sedang meliput
*QMH. Yoga*