BONE-WARTASULSEL.Id. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD ) dibawah komando Drs. Andi Gunadil Ukra, MSi sebagai Kepala Badan menggelar Pengukuhan dan Memperpanjang masa jabatan 2 tahun sehingga menjadi 6 tahun masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang dikukuhkan langsung oleh Pj. Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, S.STP., MH. di laksanakan di halaman depan Rumah Jabatan Bupati Bone, jalan Petta Ponggawae, titik kilometer Nol Kota Watampone, Selasa 1 Oktober 2024.
Dihadiri Pj. Ketua TP PKK Bone, A. Hikmawati Winarno bersama unsur FORKOPIMDA Bone atau yang mewakili, Asisten 2 SEKDA Bone, Kepala Dinas PMD, Drs..Andi Gunadil Ukra,MSi, Kepala Badan KESBANGPOL Kabupaten Bone, Dr. H. A. Sumardi Suaib, MM, KASAT Pol PP Kabupaten Bone, A. Akbar,SPd, MPd, Kepala Dinas KOMINFO dan Persandian Kabupaten Bone, H. Barham, ST, MM, Kabag Protokol SEKDA Bone,
Para Camat Dan Kepala Desa Se-kebupaten Bone.
Dalam laporannya Andi Gunadil Ukra menyampaikan, "Sebanyak 1635 Anggota BPD dari 328 Desa, 24 Kecamatan Se- Kabupaten Bone dikukuhkan dan ditambah masa jabatannya 2 tahun dari 6 tahun ke 8 tahun sesuai Amanat Undang undang," Kata A. Gunadil Ukra Kepala PMD Bone.
Lanjutnya, Di Kabupaten Bone, terdapat dua Periodesasi masa jabatan keanggotaan badan permusyawaratan desa yaitu periode 2021-2029 serta periode 2022-2030.
Sementara itu, dalam sambutannya Pj. Bupati Bone mengatakan, Pada Kesempatan Yang Berbahagia ini, Saya atas nama Pemerintah Daerah
Kabupaten Bone Mengucapkan Selamat Kepada 1635 Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Bone Yang Baru Saja Dikukuhkan. Ini merupakan langkah yang sangat strategis dalam pelayanan masyarakat, pejabat sekarang ini hanya satu tugasnya yaitu membuat masyarakat bisa bahagia.
"Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Adalah Merupakan Amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang
Perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa," ucap Andi Winarno.
Lebih lanjut Pj. Bupati Bone merinci pasal penambahan masa jabatan BPD sesuai amanat negara.
"pada pasal 56 ayat 1 menyebutkan bahwa masa keanggotaan badan
permusyawaratan desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji
dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. yang artinya, masa jabatan bapak ibu sebagai anggota badan permusyawaratan desa ditambahkan 2 tahun, dari 6 menjadi 8 tahun. terhitung sejak pelantikan saudara beberapa tahun yang lalu," jelas Andi Winarno.
"Perpanjangan masa jabatan BPD patut kita syukuri bersama karena telah lama diperjuankan oleh pemerintah desa Se-Indonesia seiring dengan diperpanjangnya juga masa jabatan kepala desa," lanjut Kadis KOMINFO SULSEL.
"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, bapak ibu anggota BPD juga mempunyai banyak waktu atau kesempatan untuk bersama-sama kepala desa menuntaskan program-program yang telah ditetapkan dan sepakati bersama sehingga kehidupan masyarakat yang saudara wakili dapat lebih baik dan lebih sejahtera. Anggota BPD dituntut untuk meningkatkan pendapatan desa, mengawal Kepala Desa untuk memastikan program jangka menengah desa. Meningkatkan kinerja pemerintah desa, tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum," harap A. Winarno PJ Bupati Bone.*QMH*AHAS*