Solusi RDPU Terkait Tuntutan Honor Teknis Pemda Bone, Konsultasi ke PANSELNAS KEMENPAN RB dan BKN
simak'
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Solusi RDPU Terkait Tuntutan Honor Teknis Pemda Bone, Konsultasi ke PANSELNAS KEMENPAN RB dan BKN

Sabtu, 19 Oktober 2024,


BONE-WARTASULSEL.Id. Menindaklanjuti aspirasi dari Honor Teknis dari seluruh OPD dalam Lingkup Pemda Bone yang datang menyampaikan beberapa poin tuntutannya kemarin siang, Kamis 17 Oktober 2024, di kantor DPRD Bone, yang pada intinya mereka khawatir pada akhir bulan Desember 2024 akan dirumahkan dan mereka juga menuntut Pemerintah Daerah melalui BKPSDM Kabupaten Bone untuk membuka formasi untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan P3K, sebagaimana disampaikan jenderal lapangannya mengatakan bahwa aksi damai yang mereka lakukan dengan jumlah honorer sebanyak 1000 lebih.

Sehingga DPRD Kabupaten Bone memandang persoalan yang dari para honorer sangat urgent dengan mengelar Rapat Dengar Pendapat Umum pada hari Jumat, 18 Oktober 2024 di ruangan BANGGAR, di hadiri, Wakil Ketua DPRD Bone yang bertindak sebagai pimpinan Rapat, bersama beberapa anggota DPRD Bone diantaranya A. Idris Rahman, A. Purnama Sari, A. Muh. Salam, Rangga Reza Swara, Seheruddin, A. Maulana, Rismono Sarlim, Baktiar Malla, Muhsin.

Dari Pemerintah Daerah kabupaten Bone hadir, PJ. SEKDA Bone, Drs. Andi Fajaruddin, Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Kabag Hukum dan Kabag Organisasi SEKDA Bone, KABID Anggaran BPKD dan Asset Daerah Kabupaten Bone dan beberapa KABID dari BKPSDM Kabupaten Bone dan seluruh Honorer Sebagai pembawa aspirasi.

Setelah RDPU berjalan alot dan dinamis selama 3 jam lebih dan semua memberikan tanggapan dan jawaban terkait tuntutan aksi honor teknis, maka disampaikan untuk menyelesaikan permasalah dan tuntutan mereka harus membawa ke pusat, konsultasi dengan Kementerian Aparatur Negara dan BKN, sebagai sampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Bone, Andi Guntur mengatakan, "Kami ini hanya melaksanakan sesuai petunjuk teknis dari PANSELNAS dan selalu mengacu ke regulasi yang dikeluarkan KEMENPAN-RB dan BKN, tidak ada kewenangan kami untuk mampu merubah apa yang sudah ditetapkan PANSELNAS dan BKN, untuk itu untuk mendapatkan solusi terhadap apa keinginan honorer hanya satu langkah yang bisa ditempuh adalah konsultasi ke PANSELNAS dan BKN," ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan A. Idris Rahman bahwa jalan yang dapat kita tempuh dengan mengeluarkan rekomendasi dari DPRD Bone untuk dibawah bersama sama ke KEMENPAN RB, dan BKN sama halnya dulu persoalan yang dihadapi honorer pada saat seleksi K1 dan K2, tidak ada kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini," tegas Andi Alang, panggilan akrab Andi Idris Rahman.

PJ. SEKDA Kabupaten Bone, A. Fajaruddin diakhir Rapat juga menegaskan hal yang sama, " solusi dari tuntutan adik adik hanya dapat kita laksanakan dengan berkonsultasi ke  PANSELNAS, KEMENPAN RB dan BKN, dan saya harapkan setelah RDPU ini, adik adik kembali ke kantor masing-masing melaksanakan tugasnya, karena pemerintah daerah tetap menghargai dan mengharapkan tenaga dan pikiran adik adik semua," harap Pj. SEKDA Bone.*QMH*AHAS*
loading...

TerPopuler