Tanggapi Pernyataan KPU Sulsel, Ketua Timsus Ratona: "Masuk Angin", Ciptakan Kegaduhan
simak'
iklan
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Tanggapi Pernyataan KPU Sulsel, Ketua Timsus Ratona: "Masuk Angin", Ciptakan Kegaduhan

Kamis, 31 Oktober 2024,


MAKASSAR.WARTASULSEL. ID - Ketua Tim Khusus Relawan Trisal-Ome Menang (RATONA), Lukman Jafar tanggapi pernyataan Ketua KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) yang disampaikan melalui salah satu media online.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan instruksi KPU Sulsel kepada KPU Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang menyatakan pasangan calon nomor 4, Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud, tidak memenuhi syarat.

Lukman Jafar, mengatakan, bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 khususnya Pasal 133 Ayat 1 dan 2. Pasal itu menjelaskan bahwa hanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dapat menentukan sah atau tidaknya ijazah atau surat tanda tamat belajar seorang calon.

“Dalam aturan ini sudah ditegaskan bahwa tidak ada dasar dan kekuatan hukum bagi KPU Palopo untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 4 (Trisal-Akhmad),"  ujar Lukman Jafar. Kamis, 3 1 Oktober 2024.

Diungkapkannya, jika KPU Palopo tetap mendiskualifikasi, kami menyatakan bahwa mereka gagal memahami peraturan perundang-undangan Pilkada serentak 2024.

"Dan tindakan ini dapat menciptakan kegaduhan dalam pesta demokrasi di Kota Palopo,”  ungkapnya.

Jika KPU Palopo bersikeras melanjutkan diskualifikasi tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini dapat mengindikasikan ketidaknetralan dan penyalahgunaan wewenang. 

"Ia menuding komisioner KPU Kota Palopo “Masuk Angin”, atau menerima pengaruh tertentu yang mengganggu independensi mereka sebagai penyelenggara pemilu,"  tegasnya.

Selain itu, Lukman Jafar, memperingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, khususnya Pasal 180 Ayat 1.

"Pasal tersebut berbunyi perbuatan yang menghilangkan hak seseorang sebagai calon kepala daerah dapat dipidana penjara hingga 36 bulan dan dikenakan denda maksimal Rp 72 juta,"  cetusnya.

Karena itu, ia berharap Bawaslu dan KPU Kota Palopo dapat menjunjung tinggi netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. 

"Pilkada ini adalah pesta demokrasi yang harus kita sambut dengan sukacita, bukan ketegangan. Penyelenggara pemilu wajib netral, transparan, jujur, adil dan menjaga integritas mereka sebagai pengawal demokrasi,”  pungkasnya.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*
loading...

TerPopuler