SULSEL.WARTASULSEL. ID - Timsus Ratona (Relawan Trisal Ome Menang), menuntut kepada Bawaslu Provinsi Sulsel, agar Bawaslu Kota Palopo, segera mencabut rekomendasi yang dilayangkan ke KPU Kota Palopo, tertanggal 28 Oktober 2024.
Ketua Timsus Ratona, Lukman Jafar, mengatakan, bahwa sehubungan dengan adanya surat pemberitahuan tentang status temuan tertanggal 28 Oktober 2024, oleh Bawaslu Kota Palopo dalam rekomendasi ke KPU, kami sangat menilai tindakan Fatal dan Tendensius yang dilakukan Bawaslu Kota Palopo.
"Sehingga dengan dasar itu, kami menyatakan sikap kepada Bawaslu Palopo," ujar Ketua Timsus Ratona, Lukman Jafar. 30 Oktober 2024, di Makassar.
Berikut Pernyataan 8 Sikap Timsus Ratona dan Penjelasannya:
1. Bahwa berdasar Perbawaslu 2 tahun 2022 adalah, temuan harus dilaporkan dalam periode paling 7 hari setelah ditemukan dugaan pelanggaran adiministrasi. Sementara tiba-tiba mengundang Bapak Trisal Tahir untuk diklarifikasi berdasar temuan No.01/reg/TM/PW/Kota/27.03/X/2024. Pertanyaannya atas dasar apa? temuan tanggal berapa? sehingga Bawaslu Palopo mendaftarkan temuan.
2. Dasar temuan Bawaslu Palopo adalah keterangan dari kepala Sekolah(PKBM YUSHA) Bapak Bonar Jhonson dalam penyidikan Sentra Gakkumdu, sementara Komisioner Bawaslu Palopo ikut serta dalam rapat klarifikasi mengenai keabsahan ijazah.
Dari pertemuan tersebut, menghasilkan Keputusan MS (Memenuhi Syarat) kepada Trisal Sebagai Calon Walikota Palopo.
3. Bawaslu Kota Palopo terlibat dalam pertemuan klarifikasi keabsahan Ijazah sejak tanggal 10 September 2024, kemudian ikut serta lagi dalam pertemuan klarifikasi ke 2 di Jakarta tanggal 18 September 2024 bersama tim Desk Pilkada Kota Palopo. Dalam pertemuan tersebut Bawaslu Palopo yang memutuskan sengketa administrasi pemilihan Kota Palopo dan Bawaslu Palopo juga ikut terlibat dalam pelaksanaan putusan Bawaslu Palopo terkait Klarifikasi keabsahan ijazah Pak Trisal Tahir.
4. Bawaslu Palopo kami duga memanipulasi temuan, yang di mana temuan tersebut baru didapatkan dari pihak sekolah, padahal BAWASLU Palopo terlibat dan memberikan pertanyaan klarifikasi terhadap Kepala Sekolah (PKBM YUSHA) pada Tanggal 21 dan 22 September 2024.
5. Bawaslu Palopo menjadikan dasar rekomendasi hanya berdasarkan keterangan Saksi dalam BAP yang sudah kadaluwarsa/gugur/batal demi hukum, padahal seharusnya, Bawaslu Palopo membuat kajian dengan keterangan yang konkret terkait masalah tersebut.
6. Bawaslu Palopo juga menggunakan kewenangan dengan sangat fatal dan ugal - ugalan mengutip keterangan saksi dari perkara yang lain untuk perkara yang berbeda, sementara keterangan saksi baru disebut keterangan saksi dan bisa dijadikan dasar kalau keterangan saksi disampaikan di hadapan persidangan.
7. Bawaslu Palopo kami duga melanggar Etika penyelenggara Pemilu, dengan meneruskan laporan masyarakat kepada Bawaslu Provinsi tetapi masih membuat kajian atas temuan atas objek yang sama yang sudah diputus sendiri oleh Bawaslu Palopo, tentunya ini dapat diduga kuat temuan yang diregistrasi dengan nomor 1.
8. Ketua Bawaslu Palopo membuat surat status laporan dengan tendensius, surat yang ditandatangani patut diduga dibuat dan ditandatangani dengan tidak benar oleh Ketua Bawaslu Palopo Khaerana pertanggal Tanggal 28 Oktober 2024. Padahal tanggal 28 Oktober yang bersangkutan sedang di Jakarta dalam konsultasi dengan Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi hingga sore hari.
Penelusuran rekomendasi ke KPU tendensius karena sangat premature, di mana atas temuan tersebut Bawaslu Palopo tidak pernah mengklarifikasi Pak Trisal Tahir, tidak pernah klarifikasi sekolah dan tidak pernah klarifikasi kembali pihak yang terlibat dalam klarifikasi.
Dari uraian di atas, kami dari Timsus Ratona menuntut kepada Bawaslu Provinsi Sulsel,
bahwa Bawaslu Kota Palopo untuk segera mencabut rekomendasi yang dilayangkan ke KPU Kota Palopo, tertanggal 28 Oktober 2024.
"Segera mengklarifikasi pernyataan di beberapa media massa dan online yang menjelaskan bahwa ijazah Trisal Tahir, tidak sah," cetusnya.
Menuntut Bawaslu Kota Palopo untuk bekerja melaksanakan Tupoksinya sesuai dengan perundang - undangan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun yang berpotensi membuat "Kegaduhan", di publik Kota Palopo.
"Menuntut kepada Ketua Bawaslu Kota Palopo (Khaerana) agar mundur dari jabatannya (Copot)," pungkasnya.
Tuntutan Timsus Ratona, diterima langsung Andarias Duma, S.H., M.H (Koordinator Div Hukum) Bawaslu Provinsi Sulsel.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*