BONE-WARTASULSEL.ID. Merasa tidak dipertemukan di depan pimpinan pada saat proses pengajuan Surat izin Cerai, seorang istri tentara dari Kesatuan KODIM 14141 Tator atas nama Nurzelvia Rezky mengadukan permasalahan yang dihadapi di hadapan para awak media pada saat konferensi pers, dijalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, kota Watampone, Kabupaten Bone, Selasa 5 November 2024, "saya sebagai istri sertu muh aminuddin nur, nrp 21160211020896, satuan kodim 1414/ tator ( KOREM 141/toddopuli) saya sangat kecewa atas keluarnya surat izin cerai yang telah dikeluarkan oleh pimpinan, surat izin cerai tersebut diputuskan secara sepihak. dimana harusnya sebagai pimpinan yang bijak dan tegas dalam menangani permasalahan rumah tangga anggotanya, serta apapun bentuk alasan suami kepada para pimpinan sebaiknya perlu kedua belah pihak yang bersangkutan untuk dipertemukan dihadapan bapak komandan & ibu komandan serta kedua belah pihak berbicara secara jujur apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak baik suami maupun istri," tutur Nurzelvia Rezky.
Lanjutnya, "kami pihak istri sangat memohon yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan sebelum mengeluarkan dan memberikan surat izin cerai kepada oknum anggota TNI AD yang sudah sering kali melanggar sebaiknya bapak komandan & ibu komandan mohon agar lebih mempertimbangkan putusan tersebut. terkait hal itu agar para pimpinan lebih memikirkan hak-hak serta nasib anak kami yang masih balita sangat membutuhkan seorang ayah, bagaimana nasib kami sebagai istri dan anak yang ditelantarkan oleh suami," ungkapnya.
"sekali lagi kami sangat memohon yang sebesar-besarnya agar para pimpinan dapat membantu kami, sebagai istri yang dizalimi oleh suami agar kiranya bapak komandan & ibu komandan lebih mempertimbangkan keputusan sepihak yang sudah dikeluarkan oleh pimpinan," harapnya.
Demikian permohonan kami ini buat dari lubuk hati yang paling dalam, mohon maaf jika saya ada salah dalam bertutur kata kami ucapkan banyak terima kasih.
Menindaklanjuti ungkapan perasaan Nurzelvia Rezky, pada hari Rabu, 6 November 2024 Pukul 10.30 Wita berlangsung kegiatan Jumpa Pers Wartawan Media yg ada di Kabupaten Bone yang di hadiri Kasi Intel Kasrem 141/Tp Kolonel Inf Sunarto, S. Hub. Int, Kapenrem 141/Tp Mayor Inf Wahyudi, S.E. dan Kakumrem 141/Tp Kapten Chk Saud Tua Marpaung, S.E., S.H., M.H. terkait permasalahan Kasus Sertu Aminuddin Nur anggota Kodim 1414/Tator yg Istrinya (Sdri. Nurzelvia Rezky) merasa kecewa atas keluarnya Surat Izin Cerai, yang telah di keluarkan Pimpinan, yang mana surat tersebut menurutnya di putuskan secara sepihak, sehingga memposting di akun Instagramnya dan mengajak para wartawan yang berada di Kab Bone untuk memuat berita tentang ketidak puasannya, hal itu di ungkapkan Sang Istri saat jumpa pers, Selasa 5 November 2024 di Jalan Sungai Limboto, Tanete Riattang, Bone, Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 141 Toddopuli Kapten Chk Saud Tua Marpaung, S.E., S.H., M.H. menjelaskan,
"1. Terkait Surat Izin Cerai yang diprotes oleh Sdri. Rezky karena tidak sesuai mekanisme dan prosedur adalah tidak benar dimana hal ini sudah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur di dalam Lingkup TNI AD yaitu Juknis tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI AD nomor Kep/496/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 dimana dalam proses tersebut ada prosedur yang harus dilalui yaitu Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) dengan melalui pemanggilan secara layak sebanyak 3 (tiga) kali namun saat panggilan ketiga Rezky datang, namun menolak untuk di BAP Satuan dan Rezky memilih kembali pulang artinya, Rezkilah yang tidak faham dan tidak mengerti Prosedur dan mekanisme dalam hal ini.
2. Bahkan dalam Juknis tersebut dikatakan Penyelesaian perceraian perkawinan dituntut proaktif pejabat personel dan pejabat yang berwenang, apabila persyaratan administrasi sudah memenuhi norma yang berlaku dan tidak bertentangan dengan agama yang di
[7/11 09.40] WS AJH: agama yang dianut, tetapi pejabat yang berwenang tidak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat izin cerai, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi dari jabatannya. Menurutnya, pimpinan dalam hal ini DANREM 141
tidak mungkin menandatangani surat tersebut jika tidak sesuai mekanisme atau prosedur.
3. Jadi dalam hal ini, apanya yang tidak pernah dipertemukan dan dimediasi, kita sudah panggil tiga kali tapi hanya panggilan terakhir yang dihadiri, itupun dia maunya langsung menghadap pimpinan padahal tidak boleh, prosedurnya harus di BAP dulu, bahkan di Satuan lama juga pernah dilakukan mediasi oleh atasannya.
3. Agar juga rekan-rekan ketahui, permasalahan Rumah Tangga Aminuddin dan Rezki ini bukanlah permasalah baru-baru ini saja, ini adalah permasalahan sejak awal tahun 2022 bahkan sudah tiga kali Rezki melaporkan suaminya dengan dugaan perkara KDRT (penelantaran dalam rumah tangga), jadi apakah Rumah Tangga yang seperti ini yang dikatakan Rezki masih menyayangi suaminya Aminuddin, bahkan menurut saya yang dizolimi adalah suaminya Rezki yaitu Sdr. Aminuddin.
4. Saya juga mempertanyakan alasan Rezky mau mempertahankan rumah tangga karena masih sayang dengan Sertu Muh Aminuddin, Kalau memang sayang kenapa suaminya selalu dilaporkan, bahkan sampai tiga kali, masuk akal nggak??," kuncinya.
5. Adapun terkait gugatan cerai yang kami daftarkan, itu sudah diterima oleh pengadilan Agama Makassar sesuai dimana Rezki berdomisili, jika yang bersangkutan berkeberatan, kami persilahkan Rezki menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Agama Makassar dan soal mediasi, saya sarankan kalau mau mediasi lagi, nanti di Pengadilan Agama jika tidak ada halangan tanggal 11 November 2024 akan di laksanakan sidang perdana," urai Kapten Chk Saud Tua Marpaung, S.E., S.H., M.H.
Kasi Intel Kasrem 141/Tp dalam hal ini menyampaikan juga,
"1. Bahwa Dari hasil pemeriksaan perkara Sertu Aminuddin Nur di Dilmil III-16 Makassar ditemukan fakta persidangan bahwa Sertu Muh. Aminuddin Nur tidak terbukti melakukan penelantaran tidak memberikan nafkah lahir terhadap Istrinya, namun terbukti melakukan penelantaran yaitu tidak pernah memberikan nafkah batin (tidak pernah melakukan hubungan suami Istri).
2. Bahwa dengan dilaporkannya Sertu Muh. Aminuddin Nur oleh istrinya untuk diproses hukum dalam perkara yang sama sebanyak 2 (dua) kali (perkara KDRT). Patut diduga istri dari Sertu Muh. Aminuddin Nur sudah tidak mencintai suaminya dan tidak akan puas sebelum suaminya dipecat dari dinas militer.
3. Dari hasil pengamatan selama ini terhadap Sertu Muh. Aminuddin Nur tidak ditemukan adanya wanita lain yang jadi pasangannya (WIL) dan yang bersangkutan juga rajin beribadah sesuai agamanya.
4. Adapun penyebab dari timbulnya perkara ini karena adanya laporan terhadap Sertu Muh. Aminuddin Nur di Pomdam XIV/Hsn dan laporan terhadap ibu kandung Sertu Muh. Aminuddin Nur (Sdri. Mantasia Dg Enna) di Polda Sulawes Selatan oleh istrinya (Sdri. Nurzelvia Rezky) yang mengakibatkan tidak ada lagi keharmonisan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
5. Dalam pengurusan surat ijin cerai tidak harus di hadiri atau di tandatangani oleh istri dari Sertu Muh. Aminuddin Nur ( Sdri. Nurzelvia Rezky), karena jika istrinya tidak hadir cukup dibuatkan berita acara dengan dicantumkan alasan tidak mau hadir atau tandatangan surat.
6. Dalam pemeriksaan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama apabila istrinya (Sdri. Nurzelvia Rezky) tidak menerima hasil putusan Pengadilan dapat melakukan upaya hukum banding dan kasasi," tutup Kolonel Inf Sunarto, S. Hub.Int.*QMH*AHAS*
[7/11 09.40] WS AJH: agama yang dianut, tetapi pejabat yang berwenang tidak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat izin cerai, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi dari jabatannya. Menurutnya, pimpinan dalam hal ini DANREM 141
tidak mungkin menandatangani surat tersebut jika tidak sesuai mekanisme atau prosedur.
3. Jadi dalam hal ini, apanya yang tidak pernah dipertemukan dan dimediasi, kita sudah panggil tiga kali tapi hanya panggilan terakhir yang dihadiri, itupun dia maunya langsung menghadap pimpinan padahal tidak boleh, prosedurnya harus di BAP dulu, bahkan di Satuan lama juga pernah dilakukan mediasi oleh atasannya.
3. Agar juga rekan-rekan ketahui, permasalahan Rumah Tangga Aminuddin dan Rezki ini bukanlah permasalah baru-baru ini saja, ini adalah permasalahan sejak awal tahun 2022 bahkan sudah tiga kali Rezki melaporkan suaminya dengan dugaan perkara KDRT (penelantaran dalam rumah tangga), jadi apakah Rumah Tangga yang seperti ini yang dikatakan Rezki masih menyayangi suaminya Aminuddin, bahkan menurut saya yang dizolimi adalah suaminya Rezki yaitu Sdr. Aminuddin.
4. Saya juga mempertanyakan alasan Rezky mau mempertahankan rumah tangga karena masih sayang dengan Sertu Muh Aminuddin, Kalau memang sayang kenapa suaminya selalu dilaporkan, bahkan sampai tiga kali, masuk akal nggak??," kuncinya.
5. Adapun terkait gugatan cerai yang kami daftarkan, itu sudah diterima oleh pengadilan Agama Makassar sesuai dimana Rezki berdomisili, jika yang bersangkutan berkeberatan, kami persilahkan Rezki menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Agama Makassar dan soal mediasi, saya sarankan kalau mau mediasi lagi, nanti di Pengadilan Agama jika tidak ada halangan tanggal 11 November 2024 akan di laksanakan sidang perdana," urai Kapten Chk Saud Tua Marpaung, S.E., S.H., M.H.
Kasi Intel Kasrem 141/Tp dalam hal ini menyampaikan juga,
"1. Bahwa Dari hasil pemeriksaan perkara Sertu Aminuddin Nur di Dilmil III-16 Makassar ditemukan fakta persidangan bahwa Sertu Muh. Aminuddin Nur tidak terbukti melakukan penelantaran tidak memberikan nafkah lahir terhadap Istrinya, namun terbukti melakukan penelantaran yaitu tidak pernah memberikan nafkah batin (tidak pernah melakukan hubungan suami Istri).
2. Bahwa dengan dilaporkannya Sertu Muh. Aminuddin Nur oleh istrinya untuk diproses hukum dalam perkara yang sama sebanyak 2 (dua) kali (perkara KDRT). Patut diduga istri dari Sertu Muh. Aminuddin Nur sudah tidak mencintai suaminya dan tidak akan puas sebelum suaminya dipecat dari dinas militer.
3. Dari hasil pengamatan selama ini terhadap Sertu Muh. Aminuddin Nur tidak ditemukan adanya wanita lain yang jadi pasangannya (WIL) dan yang bersangkutan juga rajin beribadah sesuai agamanya.
4. Adapun penyebab dari timbulnya perkara ini karena adanya laporan terhadap Sertu Muh. Aminuddin Nur di Pomdam XIV/Hsn dan laporan terhadap ibu kandung Sertu Muh. Aminuddin Nur (Sdri. Mantasia Dg Enna) di Polda Sulawes Selatan oleh istrinya (Sdri. Nurzelvia Rezky) yang mengakibatkan tidak ada lagi keharmonisan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
5. Dalam pengurusan surat ijin cerai tidak harus di hadiri atau di tandatangani oleh istri dari Sertu Muh. Aminuddin Nur ( Sdri. Nurzelvia Rezky), karena jika istrinya tidak hadir cukup dibuatkan berita acara dengan dicantumkan alasan tidak mau hadir atau tandatangan surat.
6. Dalam pemeriksaan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama apabila istrinya (Sdri. Nurzelvia Rezky) tidak menerima hasil putusan Pengadilan dapat melakukan upaya hukum banding dan kasasi," tutup Kolonel Inf Sunarto, S. Hub.Int.*QMH*AHAS*