BONE- WARTASULSEL.Id. Luar biasa kerja Satuan Reserse Narkoba POLRES Bone, kembali menangkap dan membongkar peredaran narkotika jenis sabu dari jaringan Malaysia dengan barang bukti total sebanyak 617 gram sabu, dua handphone dan dua orang tersangka.
"Kedua tersangka berinisial HA (44) dan WD (40) warga Jalan Pampan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, ditangkap di depan Terminal Palakka," tutur KAPOLRES Bone, AKBP Erwin Syah saat memimpin pres release di Aula terbuka Mapolres Bone, Senin siang, 18 November 2024.
Lebih lanjut, keduanya ditangkap pada 15 November 2024, di Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
"Dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan didapati 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip bening, dalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel oleh WD," kata AKBP Erwin Syah.
Dia mengatakan dari hasil interogasi terhadap para tersangka, barang bukti tersebut berasal dari inisial SC ( DPO ) yang berada di Malaysia memeriahkan untuk mengambil dan mengantar sabu tersebut.
"Dari pengakuan kedua tersangka sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara system tempel di Mangkutana Kabupaten Luwu Timur," jelas KAPOLRES Bone.
KAPOLRES Bone menambahkan, kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak empat juta rupiah. Harga dari sabu tersebut kurang lebih empat ratus dua puluh juta rupiah.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup KAPOLRES Bone. *QMH*AHAS*