PALOPO.WARTASULSEL.ID - DPRD Kota Palopo, menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2025. Jum'at, 29 November 2024 malam, di ruang rapat paripurna, di Kantor DPRD Palopo.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis didampingi Arisal Latief Wakil Ketua I, Wakil Ketua II Alfril Jamil dan dihadiri seluruh anggota DPRD serta Pj Wali Kota Palopo, Firmanza bersama 27 OPD.
Sesuai dengan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2025, Fraksi Demokrat memberikan saran saran sebagai berikut :
1. Adanya beberapa aset yang berpotensi mendapatkan PAD agar kiranya diperhitungkan dan dikaji dasar aturannya di Tahun Anggaran 2025, seperti kawasan Pantai Labombo, Kawasan Islamic Center, Pusat Kuliner dan Arena Road Race.
2. Rendahnya penerimaan pajak dari PLN yang bersumber dari PPJ yang dipungut dari masyarakat, laporan dari Bapenda PLN hanya menyetor 17 miliar tahun 2024, data yang disajikan Bapenda ada sekitar 103.000 rumah tangga yang tercatat di Kota Palopo, data penerimaan pajak ini perlu dikaji kembali, dalam waktu dekat Komisi II mengundang PLN untuk meminta data real.
3. Tingginya data pengawai dan perjalanan dinas di APBD Kota Palopo di beberapa tahun terakhir, kami Fraksi Demokrat menekan Pemerintah Kota Palopo TAPD agar kiranya belanja pegawai dan perjalanan dinas diefesiensi di APBD tahun 2026, sesuai dengan edaran Menteri Keuangan tahun 2022 memberikan waktu kepada pemerintah daerah paling lambat 5 tahun menekan dan menurunkan belanja pegawai di bawah 30 persen, dan UU No. 1 Tahun 2022 menjadi rujukan untuk menekan belanja pegawai di pemerintah daerah.
4. UPTD ternak ayam Mancani perlu ditinjau ulang karena terjadi kerugian sebesar 1 miliar per tahun.
5. Tingginya belanja tenaga/karyawan honorer di PDAM Tirta Mangkaluku agar kiranya dipikirkan untuk melakukan pengurangan karyawan mengingat menjadi temuan BPK.
6. Kurangnya penerimaan pajak retribusi di Rumah Sakit Umum Sawerigading.
Dari saran - saran itu, kam Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2025 untuk dibentuk menjadi peraturan daerah.
Untuk diketahui Fraksi Demokrat terdiri dari Ketua Cendrana Saputra Martani, Wakil Ketua AKP (Purn) Siliwadi, Sekretaris, Bata Manurun dan Rustan Taruk, Ely Niang selaku anggota.
Di akhir rapat paripurna, penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2025, dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis dan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP.
Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP mengatakan, fokus dengan pembangunan daerah, oleh sebab itu kebijakan APBD perlu diambil untuk perubahan untuk anggaran tahun 2025.
"Dengan persetujuan ini, setiap anggaran yang dialokasikan dapat mensejahterakan masyarakat Kota Palopo," ungkap Firmanza.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*