Selesai Rapat Pleno, KPU Adakan Konferensi Pers, Ketua: Kami tidak Bisa Menindaklanjuti
simak'
iklan
iklan
sekda
karebaparlementa'
karebaparlementa'

Selesai Rapat Pleno, KPU Adakan Konferensi Pers, Ketua: Kami tidak Bisa Menindaklanjuti

Rabu, 06 November 2024,


PALOPO.WARTASULSEL.ID - Sehubungan telah selesainya Rapat Pleno, KPU Kota Palopo sebagai tindak lanjut dari surat Bawaslu Kota Palopo nomor 071/PM.02.02/K.SN-23/10/2024 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan tanggal 28 Oktober 2024, KPU Kota Palopo mengadakan Konferensi Pers.

Di ruang media center, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menegaskan, di mana rekomendasi tersebut Bawaslu menyatakan salah satu pasangan calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena keabsahan ijazahnya.

"Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu, kami sudah menggelar rapat pleno di Makassar,"  tegas Irwandi Djumadin, didampingi Muhatzir dan Iswandi Ismail. Selasa, 5 November 2024, di media center KPU Palopo.

Pada intinya di dalam rapat pleno itu kami memutuskan bahwasanya kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.

"Rekomendasi Bawaslu itu berimplikasi pada me TMS kan salah satu pasangan calon, sementara jelas dalam peraturan kami di PKPU nomor 8 tahun 2024. Pasal 133 ayat 1 menyatakan bahwasanya dalam hal terdapat pengaduan atau laporan terhadap ketidakbenaran ijazah atau surat tanda tamat belajar di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota meneruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Itu dasar hukum kami bersikap, karena rekomendasi Bawaslu itu dikeluarkan setelah adanya penetapan pasangan calon,"  jelasnya.

Sesuai amanat pasal 133 PKPU nomor 8 tahun 2024 jika itu terjadi maka kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu memiliki putusan tetap dari pengadilan. 

"Jadi pada intinya pasal 133 ini mengharuskan kami menunggu hasil putusan pengadilan untuk menyatakan calon ini didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon pada pemilihan walikota,"  cetusnya.

Sementara itu, Muhatzhir, mempertegas sebelum kami melakukan rapat pleno, tentu sebagaimana amanah UU bahwa KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. 

"Sebagai bentuk tindak lanjut dari rekomendasi ini, KPU melakukan telaa hukum, kami juga melakukan konsultasi berjenjang mulai dari KPU provinsi sampai KPU RI, kami pun juga meminta pendapat ahli. Tentu ahli yang kami minta pendapatnya ahli ini adalah orang - orang yang punya kompetensi dan tidak diragukan kompotensi dalam hal hal yang terkait dengan apa yang menjadi dari persoalan ini. Kami sangat berhati hati, karena objeknya adalah ijazah tentu kepastian hukum itu ada di pengadilan,"  tegas Muhatzhir.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*
loading...

TerPopuler